Hukrim  

Penyidik Polres Halsel Melimpahkan Berkas Tersangka Kasus Penambangan kepada Jaksa

Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Hendra Gunawan.(Dok.istimewa).
banner 120x600

LABUHA, iT- Polres Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara (Malut) telah melimpahkan berkas para tersangka kasus dugaan penambangan secara ilegal di Desa Manatahan, Kecamatan Obi Barat, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Halsel.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh, Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Hendra Gunawan, saat dikonfirmasi wartawan media ini, Selasa (21/4).

“Beberapa lokasi penambang, termasuk di Desa Manatahan sementara proses hukumnya berjalan. Ada beberapa petunjuk atau P19 jaksa kita sudah lengkapi dan mengirim kembali beberapa waktu lalu.
Tentunya Polres melakukan penegakan hukum sesuai prosudural,” ucapnya.

Lanjutnya, selain proses hukum yang sedang berjalan dibeberapa lokasi termasuk Desa Anggai, Kecamatan Obi, dan Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat, saat ini dilakukan proses perizinan wilayah pertambangan rakyat dengan memfasilitasi dengan pemerinrah Daerah setempat. Kata dia, upaya ini dilakukan supaya masyarakat setempat dapat bertambang sesuai aturan yang ada.

“Saya mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pertambangan sebelum adanya izin. Tentunya, jika kami mendapatkan operasi belum ada izin maka penindakan tetap dilakukan. Jadi beberapa titik yang police line tidak bisa dilakukan pertambangan,” tegasnya.

Selain itu, Hendra juga meminta kepada masyarakat agar melaporkan jika adanya oknum yang membackup. “Masyarakat harus melaporkan jika ada anggota yang membecup,” tandasnya. (red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *