SULA, iT,– Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Sula (Kepsul) segara lakukan penyerahan tahap I berkas dugaan kasus persetubuhan anak dibawah umur yang diduga dilakukan enam orang di Desa Wailoba, Kecamatan Mangoli Tengah ke Kejaksaan Negeri (Kejari).
Keenam tersangka itu adalah, F (17 tahun), I (18 tahun), H (14 tahun), A (17 tahun), J (16 tahun) dan F (19 tahun).
KBO Satreskrim Polres Kepulauan Sula, Ipda Deny Wibowo menyatakan, berkas keenam tersangka tersebut telah dilengkapi dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan. “Berkasnya sudah lengkap dan tinggal disusun saja, kemungkinan Jumat, 11 Juli 2025, kita sudah kirimkan ke jaksa,” katanya, Selasa, (8/5).
Kata dia, jika berkas sudah dilimpahkan, maka selanjutnya tinggal menunggu hasil pemeriksaan dari Kejari Kepulauan Sula. “Kalau berkas lengkap, maka langsung di P-21, tapi kalau kurang maka akan di P-19,” ujarnya.
Deny menjelaskan, keenam tersangka disangkakan melanggar pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-undang (UU) Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU Nomor 1 tahun 2016 junto pasal 76D UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak junto pasal 55 ayat (1) KUHPidana. “Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar,” tandasnya.(tox).
















