TERNATE, iT- Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Kota Ternate, Maluku Utara (Malut), akhirnya angkat bicara atas penetapan dan penahanan dua tersangka yang merupakan anggota DPC Peradi kasus dugaan pemalsuan tanda tangan surat kuasa khusus dalam gugatan perdata di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, kedua oknum pengacara itu masing-masing berinisial S (38 tahun) dan F (27 tahun) telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan, pada Selasa (4/8) kemarin oleh penyidik Ditreskrimum.
Keduanya dilaporkan pada bulan November 2025, atas dugaan pemalsuan surat kuasa khusus dalam gugatan perdata. Hal ini terungkap setelah tiga orang korban berinsial AS, SS dan JL dalam penandatanganan kuasa khusus disebutkan. Padahal, ketiganya tidak pernah menandatangani surat tersebut.
Ketua DPC Peradi Kota Ternate, Rommy S. Djafar mengaku, sangat menyayangkan dua anggotanya ditetapkan sebagai tersangka yang dilakukan oleh Polda atas kasus dugaan tersebut.
“Sebagai ketua sangat menyayangkan dua advokat Peradi yang ditetapkan tersangka. Penetapan ini sudah menjadi kewajiban penyidik. Tetapi langsung dilakukan penahanan sangat disayangkan, karena tindak pidana ini masih dugaan,” katanya, Jumat (7/8).
Ia menjelaskan, tindak pidana yang dilakukan dua oknum anggota Peradi ini adalah tindak pidana kuasa. Artinya, jika dilihat masalah ini adanya aktor di bawah tangan yang dibuat oleh advokat dan kliennya sebagai pihak pemberi kuasa.
“Surat kuasa ini masuk dalam golongan akta dibawah tangan, bukan akta otentik. Jadi ini sifatnya perwakilan,” jelasnya.
Kata dia, dalam kasus tersebut tidak menimbulkan atau merugikan hak, yang bisa merugikan hanya pemberi kuasa. Selain itu, lanjutnya, untuk kasus pemalsuan ini yang jelas bukan tindak pidana yang menyangkut fisik seseorang, seperti penganiayaan, pemerkosaan dan pembunuhan.
“Kasus ini yang jelas adanya sanksi dalam organisasi. Tetapi harus dibuktikan dulu, karena ini masih dugaan,” tuturnya.
“Saya juga sayangkan penahanan ini, harusnya Polda melakukan koordinasi. Karena dua tersangka itu merupakan anggota advokat DPC Peradi Ternate. Sebelumnya harus dikoordinasikan masalah etik atau pun prosesnya. Menimal ada pemberitahuan,” tambahnya.
Romy menegaskan, bakal ada sanksi dari organisasi yang diberikan kepada dua anggota tersebut, jika proses hukum keduanya melakukan pelanggaran fatal.
“Langkah Peradi saat ini melakukan pembelaan dengan memberikan bantuan hukum. Harapannya adalah advokat merupakan penegak hukum yang membelah masyarakat dalam permasalahan hukum. Oleh karena itu para tersangka yang ditahan agar dipertimbangkan dengan memberikan penangguhan penahanan,” jelasnya.
“Karena aktivitas mereka juga telah melakukan pembelaan kepada masyarakat. Jangan sampai penahanan ini bisa mengganggu proses penegakan hukum yang ditangani,” ucap mengakhiri. (red).
















