LABUHA,iT– Polres Halmahera Selatan (Halsel) menghentikan dan menindak aktivitas dua pertambangan tanpa izin (Peti) emas secara ilegal di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara (Malut).
Penindakan dua tambang emas ini berada dilokasi yang berbeda-beda diantaranya, Desa Anggai, Kecamatan Obi dan Desa Manatahan, Kecamatan Obi Barat, Halsel.
Penindakan dan penghentian tersebut dipimpin langsung oleh, Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Hendra Gunawan, pada Rabu 16 April 2025 kemarin.
Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Hendra Gunawan dikonfirmasi membenarkan adanya penghentian dan penindakan dua tambang emas ilegal di Pulau Obi tersebut.
“Selain anggota Polres Halssl, kita juga di backup anggota Brimob Polda Maluku Utara,”ucapnya, Sabtu (19/4).
Usai penindakan itu, kata dia, pihaknya langsung memeriksa enam orang saksi yang mengetahui dan terlibat dalam penambangan emas ilegal dimaksud.
“Kurang lebih enam saksi yang sudah dimintai keterangan. Secepatnya dinaikin statusnya dari penyelidikan ke penyidikan dalam waktu dekat,”tegasnya.
Ia menyatakan, dari penutupan dua tambang itu, pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa tromol dan alat-alat pengolahan lainnya ke Polres Halmahera Selatan.
“Lokasi tambang sudah di polisi line dan barang bukti tromol serta alat-alat lainnya sudah diamankan ke Polres. Yang jelas, penertiban hingga penindakan ini dilakukan atas perintah pak Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Waris Agono dengan tujuan agar masyarakat tidak mendapatkan dampak negatif dari penambang ilegal,”tegas mengakhiri.(red).
















