SULA, iT – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Sula telah melimpahkan 10 tersangka dari berbagai kasus ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sula. Pelimpahan tersebut disertai dengan berkas tahap II yang dinyatakan lengkap oleh JPU.
Kapolres Sula, AKBP Kodrat Muh. Hartanto, melalui Kasat Reskrim, AKP Wawan Lauwanto, saat dikonfirmasi mengatakan, penyerahan 10 tersangka itu dari empat laporan polisi (LP) yang dilaporkan para korban.
“Satu minggu ini, kami (Reskrim) telah menyerahkan 10 tersangka dan berkas ke JPU untuk disidangkan,” ungkap AKP Wawan, Senin (16/2).
AKP Wawan mengaku, 10 tersangka itu masing-masing dengan inisial, KF alias Kiran (18 tahun), HSF alias Pelong (17 tahun), ISA alias Rakes (24 tahun), RFA alias Riki (20 tahun) dengan kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan berat yang terjadi di Desa Wailab, Kecamatan Mangoli Selatan.
Selanjutnya, SS alias Ugi (28 tahun) kasus dugaan penganiayaan biasa yang terjadi di Desa Pas Ipa, Kecamatan Mangoli Barat.
Kemudian MJ alias Jen (34 tahun), ZU alias Noi (40 tahun), FSU alias Babalu (25 tahun, AAU alias Ais (25 tahun) dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan mengakibatkan korban meninggal dunia yang terjadi di Desa Kou, Kecamatan Mangoli Tengah. Dan JL alias Jul (30 tahun) kasus dugaan perjudian.
“Jadi mereka (tersangka) masing-masing kasus, yakni penganiayaan dan pengeroyokan hingga perjudian,” tuturnya.
Mantan Kapolsek Gane Timur itu juga bilang, dengan 10 tersangka dan empat LP yang dilimpahkan ke JPU, dirinya menegaskan dengan sisa kasus dalam penyelidikan dan penyidikan yang masih dalam proses tak menutup kemungkinan cepat diselesaikan untuk memberikan kepastian hukum kepada pelapor maupun korban.
“Untuk memberikan kepastian hukum kepada korban, Satreskrim Polres Sula tidak main-main melakukan penanganan kasus. Namun semuanya butuh proses dan ketelitian agar tidak melenceng dari peraturan dan prosedur yang berlaku,” tandasnya. (red)
















