BOBONG, iT- Ribuan kantong dan botol minuman keras (Miras) jenis cap tikus dan bir yang dipasok secara ilegal diwilayah hukum Polres Kabupaten Pulau Taliabu akhirnya dimusnahkan. Barang bukti (BB) yang dilakukan pemusnahan ini, merupakan hasil operasi kepolisian wilayah triwulan III dan IV Tahun 2025.
Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan Undang-undang (UU) nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Kepolisian dan diperkuat dengan surat telegram Kapolda nomor: ST/63/IV/ops.1.3./2025 tanggal 11 April 2025 tentang antisipasi terjadinya peredaran minuman keras dan narkoba diwilayah hukum Polres jajaran Polda Maluku Utara serta surat perintah Kapolres nomor: Sprin/363/XI/2025 tanggal 07 November 2025, tentang panitia pelaksana pemusnahan barang bukti hasil operasi kepolisian diwilayah hukum Polres Pulau Taliabu tahun 2025.
Kapolres Taliabu, AKBP Wahyu Adnan Kashogi menjelaskan, total barang barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 1.541 liter minuman keras jenis cap tikus dan bir sebanyak 443 botol yang diamankan dari berbagai tempat. Ia menegaskan, kegiatan pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan ini, adalah merupakan hasil dari pelaksanaan operasi Kepolisian kewilayahan kegiatan KRYD.
“Ini sebagai bentuk implementasi pelaksanaan tugas kepolisian yakni menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum dan melindungi, mengayomi masyarakat,” katanya, Senin (10/11).
Pemusnahan ini, lanjut Wahyu, sejalan dengan perintah Kapolda Maluku Utara, Irjen Polisi Waris Agono, agar setiap Polres jajaran diwilayah Polda Maluku Utara, agar dilakukan penertiban peredaran minuman keras dan narkoba bila perlu dilakukan tindakan penegakan hukum kepada setiap pelaku.
“Kegiatan pemusnahan bertepatan dengan perayaan hari Pahlawan 10 November 2025 dengan melibatkan pihak instansi luar dan berbagai tokoh agama, tokoh masyarakat,” pungkasnya.(red).
















