Hukrim  

Polres Ternate Diminta Gunakan UU Pers Kasus Pemukulan Dua Jurnalis

banner 120x600

TERNATE, iT – Solidaritas Jurnalis Maluku Utara (Malut) kembali melakukan aksi di Kantor Wali Kota Ternate, pada Selasa (25/2).

Aksi ini, setelah dua jurnalis media online di Ternate mendapatkan tindakan kekerasan dari oknum Satpol-pp saat menjalankan tugas liputan aksi Indonesia gelap dari Mahasiswa, pada Senin (24/2) kemarin.


Kehadiran solidaritas Jurnalis ini, telah membawa sejumlah tuntutan penting, salah satunya meminta Wali Kota Ternate, Tauhid Soleman agar mengevaluasi Kasatpol-PP dan seluruh anggotanya.

Selanjutnya, meminta penyidik Polres Ternate dalam penyelidikan tidak hanya menggunakan Undang-Undang KUHP Pasal 351. Akan tetapi menggunakan Undang-Undang pers.

“Tuntutan penting kami, meminta Wali Kota mengevaluasi Kasatpol-PP dan anggotanya dan terduga pelaku oknum Satpol-PP yang melakukan kekerasan kepada Jurnalis jangan dulu dipindahkan selama proses hukum berjalan di Polres Ternate,” ungkap Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ternate, Ikram Salim.

Palin penting menurutnya, penyidik Polres Ternate, menggunakan dua pasal dalam proses ini, selain KUHP harus digunakan juga Undang-Undang pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers.

“Harus Undang-Undang pers digunakan, karena jelas kerja-kerja pers sudah dilindungi dan memiliki payung hukum,” tandasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *