TERNATE, iT – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate telah melakukan operasi pemberantasan minuman keras (miras) ilegal berbagai jenis di wilayah hukumnya.
Dalam razia, anggota berhasil mengamankan puluhan botol miras jenis Cap Tikus di depan Taman Nukila, Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah. Razia yang berlangsung sejak pukul 19:45 WIT hingga 23:00 WIT, berhasil menemukan dan menyita 96 botol Cap Tikus ukuran 600 ml serta 2 botol Cap Tikus ukuran 1,5 liter yang diduga bakal diedarkan di kawasan pusat kota.
Dari hasil razia, barang bukti haram itu langsung dibawa ke kantor Polres Ternate guna diproses lebih lanjut. Sementara, identitas pemilik miras masih dalam penyelidikan penyidik.
Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto melalui Kasat Reskrim AKP Bakry Syahruddin, menegaskan pihaknya terus menggencarkan operasi serupa sebagai upaya menekan peredaran miras ilegal yang dinilai kerap memicu gangguan kamtibmas di Kota Ternate.
“Operasi pemberantasan miras ini terus dilakukan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya, Sabtu (6/12).
“Polres Ternate mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan jika menemukan aktivitas peredaran miras ilegal di lingkungan sekitar,” sambungnya mengakhiri. (red).
















