Hukrim  

Polres Ternate tidak Proses Hukum Dua IRT Pemilik 200 Kantong Cap Tikus

Kedua IRT dan barang bukti cap tikus saat diamankan anggota Sat Samapta Polres Ternate.(Dok.istimewa)
banner 120x600

TERNATE, iT- Satuan Samapta (Sat Samapta) Polres Ternate, Maluku Utara, tidak memproses hukum terhadap dua Ibu Rumah Tangga (IRT) yang diamankan saat diduga melakukan peredaran minuman keras (Miras) jenis cap tikus sebanyak 200 kantong dalam operasi Ketupat Kie Raha 2026 beberapa hari lalu.

Kedua IRT itu masing-masing berinsial YM (29 tahun) dan VL (30 tahun) merupakan warga Desa Ngalo-ngalo, Kecamatan Ibu Selatan, Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Maluku Utara (Malut). Keduanya diamankan pertama di Kelurahan Fitu, Kecamatan Ternate Selatan.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dari kedua IRT ini dan berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 200 kantong cap tikus sebuah rumah di Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, pada, Rabu (19/3).

Hal itu diakui langsung oleh, Kasat Samapta Polres Ternate, Ipda Iwan Mole, melalui Kasi Humas Ipda Sudirjo, saat dikonfirmasi, Sabtu (21/3).

“Dong (mereka,red) wajib lapor. Iya wajib lapor,” ucapnya.

Ia menjelaskan, untuk pengungkapan dugaan kasus minuman keras yang dilakukan kemudian ditemukan adanya pemilik pihaknya tidak melakukan penahanan. Namun hanya dilakukan wajib lapor ke Polres Ternate.

“Kasus miras tidak di tahan yang bersangkutan wajib lapor di Polres,”katanya.

Sementara itu, Kasat Samapta Polres Ternate, Ipda Iwan Mole menyatakan, tingginya kriminalitas di Kota Ternate penyebab utamanya adalah minuman keras. Untuk menghentikan peredaran minuman keras di Kota Ternate ini membutuhkan satu regulasi.

“Regulasi itu menjadi dasar untuk kami aparat penegak hukum terutama polisi mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Ia menegaskan, regulasi yang mengatur tentang peredaran minuman keras di Kota Ternate juga sebagai langkah untuk menekan angka kriminalitas yang semakin hari terus meningkat. Apalagi usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) dari Polres Ternate sampai saat ini tak kunjung disahkan.

Kata dia, untuk itu dukungan Pemerintah Kota Ternte segera bentuk atau koordinasi dengan DPRD agar Perda tentang miras segera disahkan agar menjadi dasar bagi aparat.

“Agar kedepan Ternate situasi lebih aman dan jauh dari peredaran minuman keras. Semua bisa diatasi kalau ada dasarnya,” pungkasnya. (red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *