TERNATE, iT – Polsek Ternate Utara sita puluhan kantong minuman keras (miras) jenis cap tikus tanpa pemilik di Kelurahan Dufa-Dufa, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, Maluku Utara.
Puluhan cap tikus yang disita tersebut, berasal dari Kabupaten Halmahera Barat yang dipasok ke Ternate melalui jalur laut, sabnyak 1 karung ukuran 25 liter berisikan cap tikus 52 kantong ukuran 600 ml.
Kapolsek Ternate Utara, IPTU Wahyuddin mengatakan, penyitaan cap tikus, setelah anggota mendapatkan laporan masyarakat bahwa adanya barang haram capt tikus siap edar diturunkan di pantai daulasi, Kelurahan Dufa-Dufa, Ternate Utara menggunakan sebuah long boat kayu.
“Laporan masyarakat itu, Minggu (16/2/2025), anggota langsung ke lokasi. Dilokasi, anggota tidak mendapatkan pemiliknya dan long boat kayu itu sudah pergi, sehingga Pemiliknya tidak ditemukan,” ungkap Kapolsek, Senin (17/2).
Karena tidak adanya pemilik, kata Kapolsek, anggota langsung membawa barang haram tersebut di kantor guna dimusnahkan nanti.
“Ini bagian upaya pencegahan terjadinya ganguan kamtibmas menjelang bulan suci Ramadhan. Untuk itu kami (polisi) harap masyarakat selaku aktif memberikan laporan jika mengetahui barang haram apa pun yang masuk di Kota Ternate,” pungkasnya. (red)
















