Hukrim  

Praktisi Hukum: Kritik Sepatutnya Dipandang sebagai Partisipasi Masyarakat

Praktisi hukum Maluku Utara, Ahmad Rumasukun.(Dok.istimewa).
banner 120x600

TERNATE, iT- Pernyataan atau klarifikasi pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut), pada salah satu media online dinilai tidak mampu menjawab pertanyaan yang disampaikan praktisi hukum terkait dengan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi makan minum (Mami) Wakil Kepala Daerah (WKDH) tahun 2022.

Tersangka itu beerinsial MAY alias Ali selaku mantan Wakil Gubenernur (Wagub) Maluku Utara. Pasalnya, mantan Wakil Gubernur telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi WKDH Maluku Utara tahun 2022 yang merugikan negara/daerah sebesar 2,7 miliar lebih pada press reales usai Rapat Kerja Daerah (Rakerda) dan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025, Selasa (9/12) lalu. Penetapan tersangka yang dilakukan merupakan hasil pengembangan penyidikan dan fakta sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate.

Hal itu disampaikan langsung praktisi hukum Maluku Utara, Ahmad Rumasukun, menanggapi pernyataan atau klarifikasi pihak Kejati pada salah satu media, Senin (11/5).

“Sikap diamnya penyidik Kejati Maluku Utara secara kelembagaan mengenai belum dilakukannya penahanan kepada tersangka korupsi tanpa adanya penjelasan hukum yang transparan dan objektif kepada publik justru akan menimbulkan tanda tanya (?),” katanya.

Kata dia, publik dapat berspekulasi/berasumsi bahkan menuduh sebab penetapan tersangka atas kasus ini sudah cukup lama atau tepatnya pada saat press reales usai Rapat Kerja Daerah (Rakerda) dan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025, Selasa (9/12) lalu.

“Tapi mengapa sampai dengan saat ini belum dilakukan upaya paksa berupa penahanan kepada tersangka?,” ucapnya dengan nada tanya.

Ahmad juga menyampaikan, sebagai bahan perbandingan saja dalam beberapa kasus korupsi tersangka langsung di tahan, misalnya kasus dugaan Istana Daerah (ISDA) Pulau Taliabu dan kasus-kasus korupsi lainnya. Para tersangka yang telah dilakukan penahanan kasus korupsi ISDA diantaranya, mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR, rekanan dan Komisaris PT. Damai Sejahtera Membangun.

“Penetapan tersangka kasus-kasus korupsi tersebut lansung diikuti dengan tindakan upaya penahanan. Lantas, mengapa dalam perkara korupsi demgan tersangka MAY belum juga dilakukan upaya yang serupa? Di mana prinsip equality before the law nya?,” ujarnya.

Menurutnya, kritik/tanggapan yang disampaikan dalam konteks penanganan kasus a quo sepatutnya dipandang sebagai bagian dari wujud partisipasi masyarakat dalam mengawal proses penegakan hukum.

“Kami tidak sedang mendesak Kejati Malut untuk menahan tersangka korupsi di luar prosedur hukum acara yang berlaku. Kami juga tidak sedang meminta Kejati menahan tersangka korupsi karena tekanan media,” tegasnya.

“Kami hanya meminta agar kewenangan penahanan terhadap tersangka korupsi dilaksanakan secara konsisten,akuntabel dan proporsional. Kritik ini, kami maksudkan agar kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan tetap terjaga dalam semangat pemberantasan korupsi di Maluku Utara tanpa padang bulu,” sambungnya.

Ia mengaku, kaitan dengan perbedaan pendapat mengenai hal ini pihaknya siao berbagi prespektif dalam diskusi/dialog publik terbuka untuk umum atau kegiatan sejenisnya dengan pihak Kejati Malut.

“Kami siap berbagi prespektif dalam diskusi dengan pihak Kejati terkait hal ini,” tuturnya.

Dia mengatakan, di luar dari konteks itu, pihaknya berbeda pendapat dengan keterangan Kejati Maluku Utara melalui Kasi Penkum.

“Untuk membuat jelas dan terang kewenangan penyidik dalam konteks a quo, maka tidak cukup beralasan hukum apabila hanya menyebut pasal 99 ayat (1) dan pasal 100 ayat (5) UU nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP sebab pasal-pasal a quo penjelasan cukup jelas,” jelasnya.

Menurut Ahmad, olehnya itu pasal-pasal a quo pemakanaan dan penerapannya dapat merujuk pada buku dengan judul “Anotasi KUHAP Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana”, cetakan ke-1, Maret 2026, penerbit Rajawali Pers, Depok yang ditulis oleh Eddy.O.S. Hiariej (Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, Reda Manthovani (Prof. Dr. Reda Manthovani) M. Fatahillah Akbar (Dr. Muhammad Fatahillah Akbar) dan Taufik Rachman (Dr. Taufik Rachman).

Dalam buku tersebut pada halaman 90-92 pada bagian Anotasi pasal 99 dan pasal 100 termuat dengan jelas. Penjelasan pasal 99 cukup jelas. Anotasi: Penahanan adalah salah satu upaya paksa yang dapat dilakukan pada tahap Penyidikan, penuntutan maupun sidang pengadilan sehingga kewenangan tersebut ada pada penyidik, penuntut umum dan hakim.

“Penyidik pembantu, PPNS atau penyidk tertentu hanya dapat melakukan penahanan atas perintah penyidik Polri. Namun, hal ini dikecualikan untuk penyidik Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut,” tambahnya.

Kata dia, sedangkan penjelasan pasal 100 cukup jelas Anotasi. Pasal 100 ayat (5) mengatur dua syarat penahanan. Pertama, syarat materiil penahanan, yakni harus didasarkan pada minimum dua alat bukti. Kedua, syarat subjektif penahanan sebagaimana termaktub dalam pasal 100 ayat (5) huruf a sampai dengan huruf h. Syarat subjektif penahanan tersebut bersifat alternatif.

“Artinya, salah satu syarat saja terpenuhi berdasarkan penilaian subjektif penyidik, penuntut umum atau hakim dapat dilakukan penahanan. Jika terkait sah tidaknya penahanan diajukan praperadilan, maka yang menjadi parameter perihal keabsahan tersebut adalah syarat materiil, formil, syarat objektif dan syarat subjektif penahanan,” urainya.

Ia menambahkan, berdasarkan uraian pada bagian Anotasi KUHAP di atas dan dikaitkan dengan bagian pernyataan /klarifikasi Kejati melakui Kasi Penkum yang pokoknya mempertanyakan kewenangan penyidik dinilai belum memahami ketentuan dalam Undang-undang (UU) nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP.

“Maka kami lantas bertanya apakah kami praktisi hukum yang belum membaca dan memahami KUHAP baru atau Kasi Penkum yang belum membaca buku Anotasi KUHAP yang kami sebutkan di atas. Kami menyarakan untuk membaca buku tersebut agar pokok pernyataan/klarifikasinya dapat menjawab pertanyaan kami,” tandasnya.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy, saat dikonfirmasi, Kamis (7/5) belum respon hingga berita ini dipublikasikan.(red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *