Hukrim  

Salah Satu Oknum Kadis di Pemprov Malut Dipolisikan, Ini Kasusnya

M. Bahtiar Husni. (istimewa).
banner 120x600

TERNATE, iT – Salah satu Kepala Dinas (Kadis) Provinsi Maluku Utara berinisial SJ dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku Utara (Malut) atas dugaan kawin tanpa ijin (KTI) dan perjinaan.

Ia dilaporkan oleh Lisnawaty Amrudani selaku istri pertama didampingi Penasihat Hukum, Bahtiar Husni dan tim pada Rabu (9/4).

Lisnawaty Amrudani melalui Penasihat Hukum, Bahtiar Husni, usai membuat laporan di SPKT Polda Malut mengatakan, laporan terhadap salah satu Kadis Provinsi Malut atas dugaan KTI dan perjinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 dan Pasal 279 KUHPidana.

“Hari ini laporan kami sudah masuk di SPKT secara resmi yang dibuktikan dengan surat tanda penerimaan laporan (STPL) Nomor STTLP/31/IV/2025/SPKT/Polda Maluku Utara tertanggal 9 April 2025,” ungkap Bahtiar.

Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum itu bilang, pernikahan yang dilakukan oleh oknum Kadis tersebut merupakan pernikahan siri atau nikah siri dan bahkan saat ini telah hidup bersama dengan istri sirinya di perumahan asisten satu di Sofifi, Tidore Kepulauan.

“Nikah siri oknum Kadis ini sudah cukup lama dan memiliki 3 orang anak. Kalau istri sirinya berinisial ES alias Elis,” akunya.

Selain itu, dirinya mengaku, istri pertamanya atau istri sahnya itu mau melaporkan sejak lama. Hanya saja, oknum Kadis selalu menekankan dengan kekerasan fisik dan mengancam akan tidak memberikan nafka, baik nafka istri maupun anak-anak.

“Masalah ini, sebenarnya sudah lama mau dilaporkan, hanya saja oknum Kadis mengancam tidak memberikan hak nafka dan melakukan perlakuan fisik, sehingga istri sahnya tertekan dan takut. Namun hari ini, istri sahnya memutuskan untuk melaporkan ke Polda,” cetusnya.

Atas nama penasihat hukum, ia meminta Gubernur Malut, Sherly Tjoanda agar dapat memberikan sanksi tegas kepada oknum Kadis dengan mencopotnya dari jabatan Kadis.

“Karena laporan pidana sudah, maka kami minta Gubernur Malut yang juga seorang perempuan agar dapat memahami psikologi sebagai perempuan supaya dapat memberikan sanksi tegas kepada oknum Kadis serta mencopot jabatannya,” tandasnya.

Terpisah, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Maluku Utara, Samsuddin Abd. Kadir saat dikonfirmasi terkait dengan laporan tersebut mengatakan, pihaknya menyerahkan ke ranah hukum, karena sudah dilaporkan.

“Kita tidak bisa intervensi, jadi ikuti saja tahapan-tahapan hukum yang berjalan. Itu kalau laporan ke kita maka ada langkah disiplin yang akan ditindaklanjuti,” singkatnya mengakhiri. (red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *