TERNATE, iT- Tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan dan Sapu Bersih (Saber) Polda Maluku Utara (Malut) dan Pemerintah Provinsi melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah gudang, ritel modern hingga tradisonal termasuk Indomaret di Ternate, dalam upaya menstabilkan harga 14 bahan kebutuhan pokok penting (Bapoting).
Sidang tersebut bertujuan untuk menjaga keterjangkauan harga, menjamin keamanan dan memastikan mutu pangan menjelang hari raya besar keagamaan (HBK). Sejumlah titik yang disasar oleh tim Satgas Pangan di Kota Ternate tersebut adalah, gudang Firma Agung, pasar tradisional Bastiong, pasar tradisional Higienis Gamalama, Hypermart dan gudang Bulog serta Indomaret di Kelurahan Jati Ternate.
Sejumlah komoditas utama kebutuhan masyarakat yang menjadi sasaran diantaranya adalah, beras, telur, cabai, bawang dan daging dengan berdialog langsung bersama para pedagang guna memantau harga sekaligus menelusuri jalur distribusi bahan pangan.
Sekretaris Satgas yang juga Kadis Pangan Provinsi Maluku Utara, Deni Tjan menyatakan, dari kegiatan yang dilakukan ketersediaan stok sembako di Maluku Utara masih aman hingga beberapa bulan kedepan.
“Untuk stok, sesuai hasil pemantauan di lapangan, masih sangat aman,” ucapnya, Selasa (10/2).
Ia mengakui, meski ketersediaan stok masih tergolong aman, namun tim menemukan adanya perbedaan harga sembako di pasar tradisional Bastiong dan Gamalama Ternate.
“Perbedaan harga sembako yang di pasar Bastiong dan Gamalama ini, karena rata-rata pedagang di Bastiong mengambil di pasar Gamalama untuk di jual kembali. Tapi perbedaan harganya tidak terlalu tinggi,” katanya.
Kata Deni, dari temuan yang didapati saat sidak tersebut, akan dibahas dalam rapat bersama dengan tim untuk mengambil langkah selanjutnya.
“Yang pasti, temuan yang kami dapati di lapangan, akan kami tindaklanjuti dalam rapat bersama nanti,” katanya.
Sementara itu, Kepala Satgas Daerah (Kasatgasda), Kombes Polisi Edy Wahyu Susilo melalui, Iptu Jeremy Theo mengatakan, sidang yang dilakukan ini mengedepankan upaya preemtif, preventif dan respresif atau penindakan hukum sebagai upaya terakhir.
“Kalau kedepan kita temukan adanya pedagang atau distributor yang coba-coba melakukan permainan harga sampai pada dugaan penimbunan yang menyebabkan kelangkaan, maka sudah pasti akan kita gunakan langkah terakhir yaitu penindakan hukum,” pungkas mengakhiri. (red).
















