TERNATE,iT–Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Dit-Polairud) Polda Maluku Utara (Malut) berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku tindak pidana destructive fishing atau penangkapan ikan menggunakan bahan peledak diwilayah perairan Dusun Tuamoda, Desa Tawa, Kecamatan Kasiruta Timur, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).
Satu terduga pelaku yang diamankan berinsial SA alias Parjo (34) tahun, warga Desa Hatejawa, Kecamatan Kayoa Barat,Halsel. Lima orang lain yang melarikan diri dalam pengejaran adalah, Muhri Dahlan alias Muhri selaku pembuat dan pelempar bom yang juga anggota BPD Desa Hatejawa, Halsel. Sedangkan, Tamrin Taurid alias Tamin, Adrian Alaka alias Adrian, Safri Tan alias Afas, dan Fardi Abu Talib alias Fardi masing-masing sebagai penyelam.
Direktur Polairud Polda Malut, Kombes Pol Azhari Juanda melalui Kasubdit Gakkum, Kompol Riki Arinanda menyatakan, penangkapan ini dilakukan oleh tim lidik Subdit Gakkum Ditpolairud pada Kamis, 17 April 2025, sekitar pukul 09.00 WIT.
Tim penangkapan ini, sambungnya, dipimpin oleh Bripka Effendi Renleew dan beranggotakan empat personel lainnya,melakukan kegiatan patroli, pengumpulan bahan keterangan dan penyelidikan diwilayah yang diduga sering digunakan sebagai lokasi penangkapan ikan secara ilegal.
“Dari hasil operasi, tim mendeteksi sebuah perahu longboat yang ditumpangi enam orang yang diduga hendak melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak,”jelasnya, Jumat (18/4).
“Saat akan dihentikan, para pelaku melarikan diri ke arah hutan. Setelah dilakukan pengejaran, satu orang berhasil diamankan di dalam hutan,”sambung Riki.
Dari keterangan awal terduga pelaku yang diamankan, mantan Wakapolres Ternate itu menjelaskan, terduga mengaku sebagai penyelam dalam kegiatan destructive fishing tersebut.
Riki menegaskan, sehingga pihaknya akan terus berkomitmen menindak tegas pelaku-pelaku yang merusak ekosistem laut melalui praktik penangkapan ikan ilegal.
“Destructive fishing sangat membahayakan ekosistem laut dan keberlanjutan sumber daya perikanan. Kami mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam menjaga laut kita dari praktik-praktik ilegal seperti ini,”harapnya.
Mantan Kasat Reskrim Polres Ternate itu menuturkan, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Malut.
“Kami uupaya pengejaran terhadap lima pelaku lainnya masih terus dilakukan, dengan melibatkan kerja sama antara aparat kepolisian dan tokoh masyarakat setempat,”tandasnya.
Sebagai informasi, barang bukti yang berhasil diamankan adalah,satu unit longboat bermesin katinting 18 PK, enam set perlengkapan selam tradisional dan 10 buah keranjang ikan.(red).
















