Hukrim  

Satu Pemuda di Halmahera Tengah Diamankan, Polda juga Sita 545 Gram Ganja

Ilutrasi ganja tanaman.(istimewa).
banner 120x600

SOFIFI, iT- Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara berhasil mengungkap dugaan kasus peredaran narkotika jenis ganja di Desa Lelilef Waibulan, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng).

Dalam pengungkapan itu tim Opsnal juga berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial MRK (25 tahun). Ditangan terduga pelaku Polisi juga berhasil mengamankan nakotika jenis ganja dengan berat bruto sekitar 545 gram pada Senin (16/3).

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Maluku Utara, Kombes Polisi Bobby P. Marpaung menceritakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah tim Opsnal Ditresnarkoba menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan pengiriman paket yang diduga berisi narkotika melalui salah satu jasa pengiriman di wilayah tersebut.

Dari informasi tersebut, kemudian ditindaklanjuti oleh tim Opsnal dengan melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi. Setibanya di lokasi, lanjutnya, tepatnya di depan kantor jasa pengiriman di Desa Lelilef Waibulan, Kecamatan Weda Tengah, tim Opsnal melakukan pengawasan dan pendalaman terhadap informasi yang diterima.

“Dalam proses petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial MRK yang diduga terkait dengan pengambilan paket yang dicurigai berisi narkotika jenis ganja,” katanya, Selasa (17/3).

“Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan satu bungkus plastik berwarna cokelat berukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto sekitar 545 gram,” sambungnya.

Selain itu, kata dia, tim juga mengamankan satu unit telepon genggam merek iPhone 16 Promax berwarna putih yang diduga digunakan oleh tersangka dalam aktivitasnya.

“Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda dalam menindak tegas peredaran narkotika diwilayah hukumnya,” tegasnya.

Bobby P. Marpaung menambahkan, saat ini tersangka beserta barang bukti (BB) telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara guna menjalani proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

“Polda Maluku Utara juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika dilingkungan sekitar,” tandasnya.(red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *