TERNATE, iT – Seorang perempuan bernama Widya Warap Sari Ahmad telah melaporkan saudara sepupunya bernama Irawati Rumra ke Polres Ternate, atas dugaan penganiayaan di Polres Ternate.
Widya mengatakan, penganiayaan yang dialami oleh dirinya, ketika Irawati mendatangi rumahnya di Kelurahan Kayu Merah, Kecamatan Ternate Selatan, dengan tujuan menanyakan informasi yang didengarkan dari rekannya bernama Arista Jain.
“Kedatangan Irawati itu, menanyakan terkait informasi yang disampaikan Arista. Karena Arista menyampaikan kepada Irawati kalau saya (Widya) menyampaikan ibunya adalah suanggi atau setan. Saat itu tanggal 12 Desember 2025,”kata Widya, Selasa (27/1).
“Padahal saya tak pernah menyampaikan hal itu, bahkan Arista maupun Irawati ini tak pernah saya temui setahun terkahir,” tambahnya.
Widya bilang, dari situ saling cek-cok pun terjadi hingga di Polsek Ternate Selatan. Di Polsek Ternate Selatan, berselang beberapa menit kemudian Irawati langsung memukul saya hingga jatuh ke lantai dan bahkan kursi yang saya duduk pun patah.
“Dengan kejadian di Polsek Ternate Selatan, saya langsung melaporkan ke Polres Ternate kasus dugaan penganiayaan. Setelah melaporkan, saya langsung divisum, karena saat itu wajah saya masih memar dan luka,” ungkapnya.
Disentil kenapa tak langsung membuat laporan di Polsek, Widya mengaku, sebulan lalu atau November 2025 pernah membuat laporan juga, tapi laporan saat itu Irawati dan ibunya yang melaporkan atas tuduhan yang sama, yakni memfitnah saya menyebutkan Ibu Irawati adalah setan. Tapi karena tak ada bukti dan saya benar-benar tak menyampaikan itu, sehingga laporan itu dimediasi untuk damai.
“Makanya kejadian kedua hingga penganiayaan itu, saya langsung memutuskan lapor ke Polres,” jelas dia.
Widya menyatakan, proses laporannya berjalan lancar, hingga Polres menetapkan Irawati sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan.
“Dengan dilakukan penetapan tersangka kepada Irawati itu, saya meminta polisi segera menahan yang bersangkutan, agar kapok dengan perbuatannya,” tutur Widya.
Selain itu Widya juga bilang, saat ini dirinya dilaporkan kembali di Polres Ternate atas dugaan penghinaan. Penghinaan itu, menurutnya terkait bahasa setan itu.
“Saya terima untuk laporan tersebut, nanti kita liat prosesnya saja. Karena yang jelas, bahasa itu tak pernah saya sampaikan dan tak akan dibuktikan. Laporan mereka 16 Desember 2025,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Bakry Syahruddin, saat dikonfirmasi mengatakan adanya laporan tersebut.
“Laporan itu sudah dilakukan penetapan tersangka, tapi belum dilakukan penahanan karena yang bersangkutan memiliki anak kecil. Tapi wajib lapor Senin dan Kamis. Yang jelas saat ini pemberkasan dimulai untuk dilakukan tahap I ke Jaksa,” tandasnya. (red).
















