Hukrim  

Sidang Kode Etik Bripka Risal Disorot, Dhea:Proses Berlarut-larut Menimbulkan Ketidakpercayaan Intitusi

Dhea Arrum Sasqia.(istimewa)
banner 120x600

TERNATE,iT– Putusan sidang komisi kode etik profesi polri (KEPP) yang dilaksanakan oleh Polda Maluku Utara terhadap Bripka RT alis Risal menuai disorot publik.

Pasalnya, putusan sidang kode etik yang digelar di Polda Malut itu dinilai tidak adil oleh istri sahnya Risal yakni, Andriani.

Sorotan kali ini disampaikan langsung oleh Managing partners, Kantor Hukum Dhea Sasqia & Partners dari Hotman 911, Dhea Arrum Sasqia, saat menerima pemberitaan media online di Maluku Utara, terkait Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Maluku Utara (Malut) memberi penjelasan terkait putusan sidang kode etik profesi terhadap Bripka RT alias Risal yang dipersoalkan oleh istrinya, beberapa waktu lalu.

Dhea Arrum Sasqia menyatakan, dugaan kasus perselingkuhan tidak termasuk dalam delik tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan. Namun, perselingkuhan dapat berimplikasi pada pelanggaran kode etik kepolisian dan dapat menjadi dasar bagi gugatan perceraian.

“Kasus yang diberitakan media online merupakan kasus perselingkuhan yang melibatkan anggota kepolisian. Dalam hukum positif Indonesia, perselingkuhan tidak termasuk dalam delik pidana yang diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP),”jelasnya, Selasa (18/2).

“Namun, perselingkuhan dapat berimplikasi pada pelanggaran kode etik kepolisian dan dapat menjadi dasar bagi gugatan perceraian,”sambungnya.

Dhea menjelaskan, dalam peraturan kepolisian (Perpol) nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi kepolisian negara republik indonesia dan komisi kode etik kepolisian (KKEP), anggota kepolisian dilarang melakukan perbuatan yang melanggar norma kesusilaan dan dapat merusak citra Polri, termasuk melakukan perselingkuhan.

“Untuk itu, pandangan hukum saya ketidakpuasan terhadap putusan sidang kode etik yang disampaikan Andriani selaku istrinya Bripka RT, dapat melakukan banding di internal instansi Polri,”sarannya.

“Jika Andriani memiliki bukti-bukti baru atau merasa ada ketidakadilan dalam proses persidangan, Andriani dapat mengajukan upaya hukum lain sesuai dengan peraturan yang berlaku,”sambungnya pengacara muda itu.

Dhea menyampaikan, Andriani sebagai korban perselingkuhan memiliki hak untuk di dengar dan diberikan kesempatan untuk menyampaikan bukti-bukti dan keterangannya dalam proses persidangan kode etik. Jika hak ini tidak terpenuhi, Andriani dapat melaporkan kepada pihak yang berwenang, yaitu Kepala Bidang Kabid (Propam) Polda Malut ataupun ke Propam Mabes Polri.

“Apalagi, proses laporan yang berlarut-larut dapat menimbulkan ketidakpercayaan terhadap institusi kepolisian. Jika Andriani memiliki bukti adanya indikasi kerja sama antara suaminya dengan pihak kepolisian di Polda Malut, maka Andriani dapat melaporkan Kabid Propam atau Propam di Mabes Polri untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,”cetusnya.

Selain itu, dia juga menegaskan, media memiliki peran penting dalam mengawal kasus ini dan memberikan informasi kepada masyarakat serta menjaga independensi dan tidak melakukan penghakiman sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Kasus ini menjadi perhatian publik dan menyoroti pentingnya penegakan kode etik dilingkungan kepolisian serta perlindungan terhadap hak-hak korban, karena dugaan perselingkuhan ini terjadi sejak Februari 2021 dan dilaporkan pada Oktober 2024 oleh Andriani,”pungkasnya.(red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *