TIDORE, iT- Mantan Wali Kota Tidore Kepualuan (Tikep), Ali Ibrahim minta Kejaksaan Negeri (Kejari) tak hadiri panggilan dan minta diagendakan ulang terkait pemeriksaan dugaan kasus korupsi pengadaan Solar Cell pada Desa-desa diwilayah Tidore tahun anggaran 2023 sampai 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore Kepulauan, Sabar Evryanto Batubara mengatakan, pihaknya menjadwalkan permintaan keterangan terhadap mantan Wali Kota Tidore tahun 2023 dan 2024, Capt.H.Ali Ibrahim hari ini. Namun bersangkutan minta waktu terkait dengan permintaan keterangan itu.
“Pada hari ini jadwal Kejari telah jadwalkan panggilan terhadap mantan Wali Kota Tidore Ali Ibrahim untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Pemanggilan tersebut terkonfirmasi bahwa yang bersangkutan meminta waktu untuk dijadwalkan kembali dalam memberikan keterangan menjadi pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026,” ucapnya, Senin (19/1).
Ia juga menjelaskan, panggilan terhadap mantan Wali Kota Tidore tahun 2023 dan 2024, Capt.H.Ali Ibrahim, itu berdasarkan surat panggilan dari Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan No.B-83/Q.2.11/Fd.1/01/2026 sehubungan dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Solar Cell pada Desa-desa diwilayah Kota Tidore Kepulauan tahun anggaran 2023 hingga 2024 lalu.
“Panggilan itu untuk dimintai keterangannya sebagai saksi,”ucapnya.
Sebagai informasi, penyidikan itu berdasarkan surat Perintah (Sprindik) Kepala Kejaksaan Negeri Tidore nomor: PRINT–01/Q.2.11/Fd.1/01/2026 tertanggal 9 Januari 2026, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tidore Kepulauan, Sabar Evryanto Batubara.(red).
















