TERNATE, iT- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) dari Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) untuk melakukan penetapan tersangka dugaan kasus korupsi dua item pekerjaan jalan di Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab).
Dua item pekerjaan jalan tersebut dianggaran melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2022. Dua pekerjaan jalan itu diantaranya, peningkatan Tikong-Nunca (Butas) Lanjutan dengan anggaran senilai Rp10,9 miliar yang dikerjakan oleh CV. Berkat Porodisa dan
pembangunan jalan Tabona- Peleng (Beton) dengan anggaran Rp7,3 miliar yang dikerjakan oleh CV. Sumber Berkat Utama. Kedua dugaan kasus tersebut saat ini statusnya sudah dalam tahap penyidikan.
Hal ini disampaikan langsung oleh, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku Utara, Fajar Haryowimbuko, saat dikonfirmasi, Senin (8/12).
“Penyidikan kasus tersebut masih menunggu kerugian negara dari BPK. Tim kami saat ini ada di Taliabu untuk menemani tim dari BPK maupun ahli untuk memeriksa kedua jalan tersebut,” jelasnya.
Fajar juga menjelaskan, usai menerima perhitungan kerugian keruangan negara maupun uji fisik dari ahli baru tim penyidik lakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka dua kasus dimaksud.
“Untuk tetapkan tersangka setelah terima hasil audit dari BPK. Uji fisik jalan sementara dilakukan,”pungkas mantan Kajari Halmahera Selatan itu. (red).
















