Hukrim  

Terlibat Narkoba, Oknum ASN RSUD Chasan Boesoirie Segera Disidangkan

Oknum ASN RSUD Chasan Boesori Ternate (gunakan kaos coklat) saat diserahkan ke jaksa.(istimewa).
banner 120x600

TERNATE,iT- Tersangka dugaan kasus penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis ganja berinisial BY alias Bambang yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Rumah Sakit Umum Daerah Chasan Boesoirie (RSUD-CB) Ternate akhirnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate untuk disidangkan.

Pelimpahan tahap II ini dilakukan penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Termate setelah berkas dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa. Pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke JPU tersebut, dilakukan Rabu (5/11/2025) bertempat di kantor Kejari Ternate. Penyerahan tahap II ini dilakukan berdasarkan surat momor: B/189/XI/2025/Resnarkoba tanggal 5 November 2025, serta surat dari Kejaksaan Negeri Ternate nomor: B-2900/Q.2.10/Enz.1/10/2025 tanggal 29 Oktober 2025, perihal pemberitahuan bahwa berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto melalui Kasi Humas, AKP Umar Kombong menyatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU ini dilakukan setelah semua petunjuk Jaksa dilengkapi oleh penyidik. Adapun barang bukti yang turut diserahkan yaitu, empat sachet plastik bening berukuran kecil berisi diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto ±4,82 gram, satu lembar lipatan kertas HVS putih berisi diduga ganja dengan berat bruto ±4,04 gram, satu bungkus rokok merek L.A Ice, sati pack kertas rokok merk RAW, Satu tas punggung merk EIGER, satu unit handphone iPhone 12 warna putih dan satu unit handphone iPhone XR warna biru.

“Dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti tersebut, penanganan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan pihak Kejaksaan Negeri Ternate untuk proses hukum lebih lanjut,” ucapnya, Kamis (6/11).

Umar menegaskan, atas perbuatannya tersangka disangkakan melnggar pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) Undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman pasal 114 ayat (1) paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar. Sedangkan pasal 111 ayat (1) pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,”tandasnya.

Sebagai informasi, tersangka BY yang berstatus sebagai ASN tersebut, diringkus Satresnarkoba Polres Ternate pada Selasa (5/8/1015) sekira pukul 02:15 WIT yang berlokasi di Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Ternate Selatan karena diduga menyimpan ganja kering golongan I di dalam tas ransel milik pribadinya.(red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *