Hukrim  

Tutup Tambang Ilegal, Polres Halmahera Timur Amankan Lima Terduga Pelaku

Anggota Polres Halmahera Timur saat tutup tambang diduga ilegal (istimewa)
banner 120x600

MABA, iT – Polres Halmahera Timur (Haltim) kembali menutup aktivitas pertambangan Emas Tanpa Izin (Peti).

Aktivitas tambang yang diduga ilegal ini, ditutup pada 5 April 2025. Tambang tersebut, berlokasi di Desa Kakara, Kecamatan Wasile Utara, Kabupaten Halmahera Timur.

Kapolres Halmahera Timur, AKBP Hidayatullah saat dikonfirmasi inilahtimur.com, Kamis (24/4) mengatakan, tindakan tegas berupa penutupan aktivitas tambang di Halmahera Timur ini merupakan tindaklanjut dari instruksi Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Waris Agono.

Kapolres mengaku, selain menutup aktivitas pertambangan ilegal, pihaknya juga mengamankan lima terduga pelaku penambang yang berinisial, FT, OD, AA, AT dan DH.

“Mereka ini adalah penambang yang kita amankan untuk dimintai keterangan,” ungkapnya.

Dari hasil penutupan tambang ilegal ini, kata Kapolres, pihaknya langsung memasang Police Line atau garis polisi sekaligus mengamankan beberapa barang bukti yang digunakan beraktivitas pertambangan.

“Barang bukti yang diamankan adalah 3 unite mesin pompa air (alkon) yang digunakan oleh terduga pelaku untuk melaksanakan penambang emas ilegal,” jelasnya.

Pihaknya mengaku, kasus ini sudah dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim dan gelar perkara untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Para terduga pelaku disangkakan dengan pasal 158 Undang-undang (UU) Minerba atau UU nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun,” pungkasnya. (red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *