Hukrim  

Usut Kasus Penimbunaan BBM Subsidi, Polres Ternate Minta Keterangan Ahli Migas

Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Bakry Syahruddin.(istimewa).
banner 120x600

TERNATE, iT- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate, telah memeriksa saksi ahli dari Badan Pengatur Hilir (BPH) Minyak dan Gas Bumi (Migas) di Jakarta terkait dugaan kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis minyak tanah (Mitan).

Pemeriksaan ahli Migas tersebut untuk memenuhi berkas penyelidikan dugaan kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis minyak tanah di RT 004/RW 001, Kelurahan Bastiong Karance, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara.

Pemeriksaan ahli ini dibenarkan langsung oleh, Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, melalui Kasat Reskrim, AKP Bakry Syahruddin, saat dikonfirmasi, Rabu (19/11).

“Saksi ahli Migas di Jakarta sudah memberikan keterangan pekan lalu, tepatnya Jumat 14 November 2025, saat disurati penyidik,” katanya.

Selanjutnya, penyidik menjadwalkan permintaan keterangan terhasal ahli pidana untuk memperkuat keterangan ahli Migas.

“Penyidik jadwalkan minta keterangan ahli pidana untuk memperkuat keterangan ahli Migas,” akunya.

Bakry menyatakan, jika keterangan ahli pidana juga sudah selesai, penyidik langsung jadwalkan gelar perkara kasus tersebut.

“Jika ahli pidana juga sudah memberikan keterangan, berarti langkah berikut penyidik melakukan gelar perkara untuk menentukan status kasus, bisa naik ke penyidikan atau tidak,” pungkas mantan Kasat Reskrim Polres Halmahera Barat (Halbar) itu.

Sebagai informasi, penyidik telah memeriksa 11 saksi dalam kasus dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis minyak tanah di RT 004/RW 001, Kelurahan Bastiong Karance, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate. Dari 11 saksi itu, termasuk 2 orang terduga pelaku, yang diamankan anggota saat melakukan aktivitas ilegal minyak.

8Dua terduga pelaku yang diamankan diantaranya, AA alias Anita (37 tahun) dan KD alias Kausar (48 tahun). Selain keduanya, tim Satreskrim juga mengamankan barang bukti minyak tanah, sebanyak 1.385 liter yang dihitung dari 34 jerigen ukuran 25 liter, 7 jerigen ukuran 20 liter, 1 drum plastik warna biru ukuran 175 liter dan 1 drum besi ukuran 220 liter. (red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *