SULA, iT – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), membahas masalah tapal batas antara Desa Mangon, Kecamatan Sanana dan Desa Mangega, Kecamatan Sanana Utara.
Rapat yang dilakukan diruang Kabag Pemerintahan Setda Kepulauan Sula itu dihadiri Wakil Bupati Kepsul, Saleh Marasabessy, Camat Sanana, Camat Sanana Utara, Kepala Desa (Kades) Mangon dan Desa Mangega serta Ketua BPD dari kedua desa tersebut.
Wakil Bupati (Wabup) Kepulauan Sula, Saleh Marasabessy menekankan kepada kedua Kades dan BPD agar mensosialisasikan progres penegasan batas desa kepada masing-masing warganya. “Saya berharap kepada kedua kepala desa dan BPD untuk bisa menyampaikan proses ini kepada masyarakat secara terbuka, agar tidak terjadi kesalahpahaman,” katanya, Kamis, (10/7).
Ia mengungkapkan, proses penegasan batas desa tidak bisa dilakukan secara instan, tapi harus mengikuti regulasi. “Ini bukan perkara langsung pasang patok, prosesnya harus mengikuti regulasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,”tuturnya.
Sementara, Kabag Pemerintahan Setda Kepsul, Suwandi H. Gani menjelaskan, progres penegasan batas desa (PPBDes) terdiri dari lima tahapan. Diantaranya, pembentukan tim PPBDes tingkat Kabupaten/kota, pelaksanaan penetapan dan penegasan batas desa, penganggaran dalam APBD, penyusunan Perbup/Perwal tentang peta batas desa dan pelaporan hasil penetapan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov). “Saat ini kita sudah masuk tahap kedua, yakni verifikasi berkas dan penetapan batas desa. Namun untuk Desa Mangon dan Desa Mangega masih dalam tahap pengumpulan dokumen,” jelasnya.
Lanjutnya, dari total 78 desa di Kepulauan Sula, sebanyak 26 desa telah melewati tahap verifikasi berkas. Sementara 52 desa lainnya, termasuk Mangon dan Mangega masih dalam proses. Sambungnya, proses ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa. “Penegasan batas desa bertujuan untuk menghindari konflik antar warga di perbatasan desa. Proses ini melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, hingga pemerintah desa,”tambah Suwandi.
Terpisah, Pj. Kepala Desa Mangon, Bakri Titdoy menyampaikan, apresiasi kepada Pemda Sula yang telah mendampingi proses penegasan batas antar kedua desa. “Kami menghormati dan siap menunggu hasil verifikasi dari tim penegasan batas desa yang diketuai langsung oleh ibu bupati, Wakil, serta unsur Forkopimda lainnya,”ujarnya.
Senada, Kepala Desa Mangega, Hamid Teapon juga menyampaikan terima kasih atas pendampingan Pemda Sula. “Harapan kami, penetapan batas antara desa Mangega dan Mangon tidak merugikan salah satu pihak. Kami siap menunggu hasil akhir dari tim verifikasi,”harap menutup.(tox).
















