TERNATE, iT -Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ternate tindak 455 kendaraan roda dua (sepeda motor) dan roda empat (mobil) di Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara (Malut).
Ratusan kendaraan yang ditindak Satlantas, lantaran melanggar peraturan berlalu lintas saat berkendara kurang lebih 2 Minggu lamanya. Yang terhitung sejak 8 Januari hingga 23 Januari 2025.
Kasat Lantas Polres Ternate, AKP Rezza Muhammad Fajrin melalui Kasi Humas AKP Umar Kombong, saat dikonfirmasi mengatakan, dari 455 kendaraan didominasi pelanggaran sepeda motor.
“Jadi sepeda motor sebanyak 453. Sementara roda empat atau mobil sebanyak 2 kendaraan. Tapi 2 mobil itu ditindak karena memiliki nomor polisi atau DG yang masa berlakunya habis,” akunya, Kamis (23/1).
Umar bilang, untuk sepeda motor didominasi oleh pelanggar yang tidak menggunakan helem, kemudian disusul dengan pelanggar menggunakan kenalpot brong.Satlantas Polres Ternate Tindak 455 Kendaraan, Didominasi Tidak Gunakan Helm
“Para pelanggar ini, setiap ditindak selalu di ingatkan agar lebih memperhatikan kelengkapan, supaya berkendara selalu aman dan nyaman sampai tempat tujuan,” tandasnya. (red).
















