PT Feni Diduga Cemari Sungai dan Teluk Buli, Pemerintah Diminta Tindak Tegas

Sungai dan pesisir laut yang diduga dicemari oleh PT Feni.(Dok.istimewa).
banner 120x600

MABA, iT- PT Feronikel Halmahera Timur (FeNi Haltim) atau FHT diduga mencemari sungai kukuba di teluk Buli, Desa Buli Asal dan Wayfli, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Maluku Utara, pada Sabtu (2/5) kemarin.

Pegiat Salawaku Institut, M. Said Marsaoly menyampaikan, sungai kukuba merupakan nadi utama kehidupan biota laut di pesisir teluk Buli Halmahera Timur. Namun di bagian hulu mengalami pencemaran akibat operasi PT FHT bersama subkontraktornya, PT Buka Bumi Konstruksi.

Pencemaran di sungai dan wilayah pesisir ini akibat perusahaan plat merah tersebut membuka lahan untuk pembangunan pabrik baterai.

“Kejadian sudah berulang sejak Agustus tahun lalu. Sayangnya tidak ada penanganan serius dari pihak perusahaan secara sungguh-sungguh untuk pemulihan,” katanya, Selasa (5/5).

Kata dia, dampak aktivitas perusahaan ini tidak hanya dirasakan saat ini, namun berpotensi berkepanjangan. Karena laut yang menjadi sumber pangan utama masyarakat kini terancam. Alhasil nelayan terancam kehilangan mata pencaharian, lantaran ikan yang ditangkap telah tercemar.

“Kami melihat ini akibat dari ambisi negara melancarkan proyek nasional yang katanya bersih itu. Tapi mereka tidak melihat dampak buruknya,” tegasnya.

Said menyatakan, peristiwa pencemaran ini menunjukkan lemahnya kajian Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup) dan Andal (Analisis Dampak Lingkungan Hidup) yang tidak partisipatif serta cenderung diputuskan sepihak oleh Pemerintah Pusat (Pempus).

“Kami tekankan aktivitas perusahaan dihentikan dan dilakukan upaya pemulihan lingkungan secara serius,” tuturnya.

Ia juga meminta kepada Pempus mengambil kebijakan menghentikan pembangunan infrastruktur pabrik baterai dan pastikan ada pemulihan yang sungguh-sungguh. Sebab, ambisi pemerintah dalam pengembangan baterai listrik tidak boleh mengabaikan keselamatan warga dan ekologi. Lanjutnya, pada Senin (4/5) kemarin pihak PT Feni telah melakukan pertemuan dengan warga Mabapura di Kantor PT Feni. Dalam pertemuan itu, warga meminta untuk menampilkan Amdal.

“Saat menampilkan Amdal, ternyata ada beberapa item penting pekerjaan yang dalam dokumen lingkungan dilapangan tidak dikerjakan PT Feni. Paling krusial adalah sumur resapan air juga ditimbun yang mengakibatkan mangrove di pesisir teluk buli rusak.Untuk itu Kementerian lingkungan hidup, Dinas lingkungan Kabupaten Haltim dan Provinsi segara menindak tegas PT Feni,” jelasnya.

Wartawan media ini masih melakukan upaya konfirmasi ke pihak PT Feni namun belum direspon hingga berita ini dipublikasikan.(red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *