TERNATE, iT- Direktur PT Beteravel Perkasa Indoensia, Nurlaili, bakal menyiapkan sejumlah barang bukti (BB) terkait kebutuhan penyidikan terkait dugaan aliran dana kasus penipuan dan penggelapan uang miliaran rupiah perjalanan puluhan jamaah umrah dengan tersangka manajer berinsial AI alias Asnawi Ibrahim.
Asnawi selaku Manajer PT Beteravel Perkasa Indonesia itu telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara. Sebelum ditetapkan dan ditangkap Asnawi mangkir beberapa kali panggilan penyidik.
Karena tidak kooperatif Ditreskrimum menerbitkan daftar pencarain orang (DPO) atas nama Asnawi dan akhirnya ditangkap di Bali beberapa waktu lalu dan di bawa ke Maluku Utara untuk mengikuti proses hukum. Terkait dugaan aliran dana uang perjalanan umrah tersebut yang diduga mengarah ke Direktur PT Beteravel, dari penyidik masih dalam proses penyidikan untuk mencari tahu aliran dana dari tersangka Asnawi.
Direktur PT Beteravel Perkasa Indoensia, Nurlaili, melalui kuasa hukumnya, M. Bahtiar Husni menyatakan, terkait dengan dugaan aliran dana uang para calon jamaah yang mengalir ke rekening pribadi tersangka tidak pernah ditransfer ke rekening perusahaan. Menurutnya, aliran dana jamaah umrah yang ditransfer ke perusahaan hanya terdapat sekitar lima orang dan itu sudah ada pengembalian oleh pihak perusahaan.
“Jadi yang lima orang jamaah itu sudah kami kembalikan kepada para jemaah itu sendiri. Ketika itu dibuktikan ternyata ada masuk di rekening langsung kami kembalikan. Jadi kami juga siapkan bukti untuk membantu proses ini,” katanya, Rabu (2/9).
Ia menegaskan, tersangka Asnawi memang pernah beberapa kali melakukan tranfer ke klienya. Namun transfer tersebut bukan berkaitan dengan dana perjalanan jamaah umrah.
“Itu sudah kami buktikan bahwa apa yang ditransfer oleh saudara Asnawi bukan hasil atau bukan uang dari para jamaah, melainkan uang yang bersumber dari urusan lain,” tegas Bahtiar yang juga Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara itu.
Meski begitu, lanjutnya, sebagai kuasa hukum dari Direktur PT Beteravel Perkasa Indonesia sangat mengapresiasi kepada pihak Polda Maluku Utara, karena telah berhasil mengamankan tersangka yang menjadi dalang dugaan kasus penipuan uang perjalanan umrah.
“Kami mempersilakan kepada penyidik untuk membongkar ini dan kalau pun tidak terbukti, nama baik perusahaan yang kami pertaruhkan disini,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Direktur PT Beteravel Indonesia, Nurlaili dilaporkan oleh tiga orang korban, yakni Ade Faisal Dama, Nur Dianah Hanafi dan Sukmawati. Nurlaili dilaporankan ke Polda Malut, pada Selasa (13/1/2026) lalu. Dari tiga laporan satu ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan pelapor atas nama Ade Faisal Dama, satu laporan atas nama Nur Dianah Hanafi masih tahap penyelidikan dan satu laporan atas nama Sukmawati telah dicabut oleh pelapor.
Tiga korban ini merupakan agen yang melakukan transfer uang ke rekening pribadi Asnawi Ibrahim selaku Manager Operasional PT Beteravel Indonesia, senilai Rp1 miliar lebih dengan tujuan memberangkatkan 45 calon jemaah umrah. Transfer uang ke rekening Asnawi Ibrahim itu diduga atas perintah dari Direktur PT Beteravel Indonesia, Nurlaili dan Kepala Cabang, Sumarno Sangaji. (red).
















