TERNATE, iT- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut), melakukan penyerahan tersangka berinsial MS alias Munira dan barang bukti atas kasus dugaan penipuan aset sekitar Rp1,4 miliar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate setelah berkas (P-21) dinyatakan lengkap untuk disidangkan.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti (BB) atau tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dilakukan di Kantor Kejari Ternate pada Selasa (18/8). Tersangka ini diketahui merupakan mantan anggota Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate periode 2019-2024 lalu. Setelah pelimpahan, Munira langsung ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Ternate selama 20 hari terhitung sejak 18 Agustus hingga 6 September 2026.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Ternate, Joice Amelia Ussu mengatakan, proses tahap II dilakukan setelah rangkaiam penyidikan dinyatakan selesai atau berkas lengkap (P-21).
“Pelimpahan tahap II dilakukan setelah proses penyidikan selesai dan tersangka bersama barang bukti diserahkan kepada JPU,” katanya.
Perkara yang menjerat Munira berkaitan dengan dugaan penguasaan aset milik Astri H. Fabanyo dengan nilai kerugian yang ditaksir sekitar Rp1,4 miliar.
Sebagai informasi, berdasarkan uraian perkara, kasus tersebut bermula pada 2022. Saat itu, Munira diduga mendatangi rumah korban dan mengetuk pintu kamar dengan nada tinggi serta suara keras sambil meminta seluruh dokumen aset milik korban. Korban yang disebut sedang dalam kondisi hamil kemudian merasa takut dan menyerahkan dokumen-dokumen aset miliknya.
Setelah dokumen dan aset tersebut berada dalam penguasaan tersangka, korban disebut telah berupaya meminta agar seluruh harta atau aset miliknya dikembalikan. Namun, berdasarkan uraian dalam surat perintah penahanan, aset tersebut diduga tidak dikembalikan. Aset yang dipersoalkan disebut berasal dari usaha milik korban.
Modal usaha tersebut bersumber dari kredit perbankan dengan jaminan sertifikat rumah milik orang tua korban serta kredit dengan jaminan Surat Keputusan (SK) PNS milik korban. Akibat dugaan perbuatan tersebut, korban disebut mengalami kerugian sekitar Rp1,4 miliar.
Kasus ini kemudian dilaporkan kepada Ditreskrimum Polda Maluku Utara untuk dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan. Proses tersebut berlanjut hingga Munira ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, setelah tahap II dilaksanakan, perkara tersebut berada di tangan Kejari Ternate untuk memasuki tahapan penuntutan sebelum selanjutnya disidangkan di pengadilan.
Munira Sagaf disangkakan melanggar pasal 486 Undang-undang (UU) Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Penahanan terhadap mantan anggota DPRD Kota Ternate tersebut menjadi bagian dari proses hukum atas dugaan penguasaan aset yang menimbulkan kerugian sekitar Rp1,4 miliar.
Namun demikian, seluruh dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Munira masih harus dibuktikan dalam persidangan. Munira juga tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan dan berlaku asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (red).
















