TERNATE, iT- Bidang Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, berhasil melaksanakan lelang 29 objek terjual dengan total nilai limit Rp282 juta yang dilaksanakan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Ternate pada 10-14 Agustus 2026 lalu.
Jumlah objek lelang sebanyak 35 objek dengan total limit Rp887.739.000 atau 887 juta yang dilakukan oleh Bidang Pemulihan Aset (BPA) sebagai mesin pencetak Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Komitmen tersebut ditunjukkan melalui pelaksanaan lelang serentak barang rampasan negara yang dilaksanakan pada 10-14 Agustus 2026 lalu.
Asisten Bidang Pemulihan Aset (Aspema) Kejati Maluku Utara, H. Sobeng Suradal menjelaskan, jumlah paket/lot 35 objek dengan limit Rp887.739.000 atau 887 juta. Sedangkan, jumlah paket/lot yang terjual sebayak 29 dengan limit terjual Rp282.746.000 atau 282 juta.
“Total harga terjual Rp314.611.000 atau 314 juta. Kenaikan dari nilai limit 11,27 persen. Total peserta yang melakukan bidding sebanyak 108,” ucapnya saat diwawancarai wartawan media ini, Rabu (26/8).
Ia menyampaikan, jumlah paket/lot sebanyak 35 dengan jumlah terjual sebesar 77,14 persen yaitu 27 paket/lot, tidak ada penawaran sebesar 11,43 persen yaitu 4 paket/lot.
“Dibatalkan ada tiga paket/lot sebesar 8,57 persen dan pemenang lelang tidak melunasi (wapresentasi) sebesar 2,86 persen yaitu satu paket/lot,” jelasnya.
Mantan Kajari Pulau Morotai itu menyatakan, sedangkan jumlah paket/lot yang tidak terjual tanpa ada penawaran dengan nilai limit sebesar Rp286.122.000 atau 286 juta.
“Jumlah paket/lot yang tidak dilunasi oleh pemenang lelang (wapresentasi) dengan nilai limit sebesar Rp2.447.000 dengan harga penawaran sebesar Rp15.097.000 atau 15 juta,” katanya.
Ia mengaku, untuk jumlah paket/lot yang dibatalkan dengan nilai limit sebesar Rp336.871.000 atau 336 juta..
“Jumlah seluruh nilai limit yang terjual sebesar Rp280.299.000 atau 280 juta dengan harga terjual sebesar Rp299.514.000 atau 299 juta dan mengalami kenaikan penjualan sebesar 6.86 persen,” ucapnya.
Kata dia , namun ada juga paket/lot belum terjual pada lelang yang dilaksanakan beberapa hari lalu di KPKNL Kota Ternate..
“Di Kejari Ternate satu bidang tanah dengan total luas 87 m2 berikut bangunan di Kota Ternate tidak ada penawaran dengan nilai limit Rp246.480.000 atau 246 juta,” tuturnya.
Sobeng mengaku, di Kejari Halmahera Tengah satu buah handpone merk Oppo tidak ada penawaran dengan nilai limit Rp436.000 atau 436 ribu dan satu buah handpone merk Apple.
“Ini juga dibatalkan dengan alasan besaran uang jaminan pada pengumuman tidak sesuai dengan dokumen permohonan lelang, dengan nilai limit Rp1.062.000 atau 1 juta lebih,” jelasnya.
Dia menuturkan, sedangkan di Kejari Halmahera Timur juga terdapat dua bidang tanah yang belum terjual. Diantarnya, satu bidang tanah dengan total luas 423 M2 di Desa Maba Sangaji Kabupaten Halmahera Timur, tidak ada penawaran dengan nilai limit Rp18.842.000 atau 18,8 juta dan satu bidang tanah dengan total luas 1176 M2 berikut nangunan Di Desa Soagimalaha Halmahera Timur.
“Ini dibatalkan dengan alasan besaran uang jaminan pada pengumuman tidak sesuai dokumen permohonan lelang dengan nilai limit Rp335.373.000 atau 335 juta,” jelasnya.
Aspema Kejati Maluku Utara itu menambahkan, sementara di Kejari Halmahera Utara terdapat dua unit kendaraan roda dua yang belum terjual.
“Paket/lot satu unit kendaraan roda 2 Yamaha Mio GT warna ungu tidak ada penawaran dengan nilai limit Rp1.027.000 atau 1 juta dan satu unit kendaraan roda dua MX King warna hitam tidak ada penawaran nilai limit Rp1.773.000 atau 1,7 juta. Sehingga total nilai limit tidak terjual sebesar Rp604.993.000 atau 604 juta,” pungkasnya.(red).
















