TERNATE, iT- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara (Malut), berhasil menangkap dua terduga pelaku pengedar narkotika golongan satu jenis ganja dan sabu jaringan Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Kedua terduga tersangka dengan inisial masing-masing berinsial MF (22 tahun) berstatus sebagai mahasiswa yang berdomisili di Kelurahan Sangaji Utara, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate dan MRMl (24 tahun). Keduanya ditangkap berdasarkan surat nomor: LKN/02/VIII/2026/BNNP.
Kepala BNNP Maluku Utara, Brigjen Polisi Mirzal Alwi menyatakan, kedua terduga pelaku ini diamankan setelah anggota menerima informasi atau laporan dari masyarakat.
“Dari tangan kedua terduga pelaku, anggota berhasil mengamankan barang bukti ganja kering berat bruto 620 gram dan sabu berat bruto 0,49 gram,” katanya, Selasa (18/8).
“Barang tersebut, diamankan pada salah satu jasa pengiriman barang setelah melaksanakan control delivery untuk meringkus terduga pelaku beserta barang bukti yang dikirim dari Medan,” tambahnya.
Ia menjelaskan, keduanya diamankan setelah menerima paket kiriman yang diduga berisi narkotika yang dikirim ke salah satu rumah kosong. Namun setelah diarahkan dan barang terebut diambil, pelaku sempat menyadari keberadaan anggota dan berusaha melarikan diri namun berhasil diringkus.
“Setelah diamankan, terduga tersangka mengakui bahwa paket tersebut adalah miliknya yang dipesan (memesan) melalui akun WhatsApp berinisial BD,” jelasnya.
Mirzal menyampaikan, dari hasil interogasi yang dikakukan terduga pelaku juga mengakui sudah tiga kali melakukan pemesanan barang yang dikirim melalui jada pengiriman.
“Modus operandi yang dipakai adalah paket narkotika jenis ganja (kering) dicampur dengan bubuk kopi dan dikirim melalui jasa pengiriman,” tututnya.
Jenderal bintang satu itu menegaskan, kedua terduga pelaku disangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) dan 111 ayat (1) serta pasal 132 Undang-undang (UU) nomor 35 tahun2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman pidana kepada tersangka yakni penjara paling singkat lima tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar, dan paling banyak Rp10 miliar,” tegas menutup.(red).
















