Daerah  

BPKAD Kota Ternate Memastikan Penyaluran Dana Sertifikasi Guru Agama Sesuai dengan Prosedur

Ilutrasi Tunjangan Hari Raya.(Dok.istumewa/google).
banner 120x600

TERNATE, iT- Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ternate, Maluku Utara (Malut), memastikan penyaluran dana sertifikasi guru agama dilakukan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku menyusul beredarnya isu dugaan pungutan liar (Pungli) terhadap Tunjangan Hari Raya (THR) guru sertifikasi.

Pelaksana Tuga05s (Plt) Kepala Badan (Kaban) Pendapatan dan Keuangan Daerah Kota Ternate, Amirudin Abd Hamid menegaskan, seluruh proses penyaluran dana dilakukan secara transparan melalui sistem non-tunai, sehingga dana langsung masuk ke rekening masing-masing penerima.

“Secara prinsip, mekanisme penyaluran ini non-tunai. Uang langsung masuk ke reke05ning guru, bukan melalui pihak lain,” ucapnya, Rabu, (29/4).

Ia juga menjelaskan, dana sertifikasi tersebut berasal dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan total anggaran sekitar Rp200 juta. Lanjutnya, penyaluran dilakukan berdasarkan data penerima yang diajukan oleh Dinas Pendidikan Kota Ternate.

Menurutnya, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) hanya menjalankan fungsi penyaluran anggaran sesuai permintaan resmi dari Dinas Pendidikan melalui penerbitan surat perintah pencairan dana (SP2D).

“BPKAD hanya menindaklanjuti permintaan dari Dinas Pendidikan melalui penerbitan SP2D. Jadi, terkait jumlah yang diterima guru, itu bukan kewenangan kami,” tuturnya.

Amirudin menuturkan, seluruh tahapan administrasi dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku guna memastikan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah tetap terjaga.

Dengan sistem pembayaran non-tunai tersebut, lanjutnya, dana diterima langsung oleh masing-masing guru tanpa melalui perantara, sehingga tudingan adanya pemotongan atau pungli dinilai tidak berdasar.

Ia juga mengaku, siap memberikan klarifikasi secara terbuka apabila diperlukan.

Namun demikian, Kaban BPKAD menegaskan, informasi mengenai dugaan pungli dalam penyaluran dana sertifikasi guru agama tidak benar.

“Informasi soal pungli itu tidak benar. Semua sudah sesuai mekanisme yang berlaku,” tegas mengakhiri.(red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *