LABUHA, iT – Tenaga honorer yang telah lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang masih menunggu tahapan seleksi gelombang kedua tetap dipertahankan dalam struktur pemerintahan daerah.
Ini disampaikan langsung, Bupati Halmahera Selatan (Halsel), Hasan Ali Bassam Kasuba, saat dikonfirmasi media ini, Senin (10/3).
“Yang jelas tenaga honorer yang belum mengikuti seleksi PPPK gelombang pertama tetap dipekerjakan sebagai tenaga PTT, karena syarat mendasar untuk seleksi PPPK adalah minimal dua tahun masa kerja,” jelasnya.
Putra Pertama Dr. Hi. Muhammad Kasuba itu menjelaskan, bahwa tenaga honorer yang telah dinyatakan lulus seleksi PPPK gelombang pertama saat ini masih menunggu penerbitan surat keputusan (SK) yang dijadwalkan oleh pemerintah pusat pada tahun 2026.
Sementara itu, tenaga honorer yang akan mengikuti seleksi PPPK gelombang kedua tetap masuk dalam sistem outsourcing, sehingga mereka tetap dapat bekerja.
“Jadi, mereka yang sudah lolos PPPK tahap pertama maupun yang sedang menunggu seleksi tahap kedua masih tetap bekerja dan tidak akan dirumahkan,” akunya.
Bupati Dua Priode ini memastikan, Pemkab Halmahera Selatan telah mengalokasikan anggaran untuk pembayaran gaji tenaga honorer yang masih bekerja di instansi masing-masing.
“Tidak ada tenaga honorer yang dirumahkan, dan soal gaji, pemkab Halsel tetap mengalokasikan anggaran untuk pembayaran mereka. Jadi tidak harus takut kehilangan pekerjaan,” tandasnya. (red).
















