Hukrim  

Cegah Pencurian, Polres Ternate Buka Layanan Penitipan Kendaraan Warga saat Mudik

Flayer penitipan kendaraan gratis yang digagas Kapolres Ternate.(Dok.istimewa).
banner 120x600

TERNATE, iT- Kepolisian Resor (Polres) Ternate, Maluku Utara (Malut), membuka layanan penitipan kendaraan roda empat maupun dua untuk mencegah terjadinya dugaan kasus tindak pidana pencurian bagi warga yang akan meninggalkan rumah saat melaksanakan mudik menjelang hari raya Idulfitri 1447 Hijriah tahun 2026.

Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto menyampaikan, layanan penitipan ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang hendak mudik agar kendaraan tetap aman selama ditinggalkan.

“Polres Ternate bersama Polsek jajaran siap menerima penitipan kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat secara gratis di Mako Polres maupun Mako Polsek,” katanya, Sabtu (7/3).

Ia mengatakan, program ini merupakan bagian dari pelayanan kepolisian kepada masyarakat untuk mencegah potensi tindak kejahatan seperti pencurian kendaraan saat pemiliknya sedang mudik.

Mantan Kasubdit PPA Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Malut itu menjelaskan, masyarakat yang ingin menitipkan kendaraannya cukup datang langsung ke Mako Polres Ternate atau Polsek jajaran dengan membawa identitas diri serta dokumen kendaraan.

“Syarat dan ketentuan penitipan kendaraan di Mako membawa KTP atau idenditas diri dan STNK kendaraan yang telah di foto copy satu rangkap,” ucapnya.

Kapolres Ternate juga berharap, melalui layanan ini masyarakat dapat melaksanakan mudik dengan tenang tanpa harus khawatir terhadap keamanan kendaraan yang ditinggalkan atau dititipkan di Mako Polres Ternate.

“Dengan adanya layanan penitipan kendaraan gratis ini, Polres Ternate berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan yang humanis dan responsif guna menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat selama momentum mudik lebaran,” tuturnya.

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap memastikan kondisi rumah dalam keadaan aman sebelum bepergian, seperti mematikan aliran listrik yang tidak diperlukan, mengunci pintu dan jendela dan memberi tahu tetangga atau pihak keluarga terdekat,” imbau mengakhiri. (red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *