Hukrim  

Cegah Tindak Pidana, Tim Unit Reaksi Cepat Resmob Ditreskrimum Polda Maluku Utara Laksanakan Operasi

Anggota Resmob Ditreskrimum Polda Maluku Utara saat dilapangan.(Dok.istimewa).
banner 120x600

TERNATE, iT- Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara kembali menyasar beberapa titik dalam wilayah Kota Ternate yang dinilai rawan kejahatan.

Tiga wilayah yang menjadi sasaran tim URC saat melaksanakan operasi yang menjadi lokasi atau titik kumpul warga salah satunya di jalan Bandara Sultan Baabullah Ternate. Operasi ini dikendalikan langsung Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku Utara, Kombes Polisi I Gede Putu Widyana yang terfokus pada kejahatan 3C yaitu pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan pencurian dengan kekerasan (Curas).


Dalam operasi tersebut, tim juga memberikan edukasi kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas di wilayah masing-masing dan memberikan informasi ke kepolisian terdekat jika ada hal-hal yang mengganggu aktivitas masyarakat.

Dirreskrimum Polda Maluku Utara menyatakan, tim URC ini merupakan langkah strategis untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan kehadiran polisi yang responsif dalam menangani berbagai bentuk kejahatan jalanan, khususnya tindak pidana 3C.

Lanjutnya, tim URC ini memiliki fokus utama pada pemberantasan kejahatan jalanan, khususnya tindak pidana 3C yang menjadi perhatian masyarakat, dan tidak hanya bergerak dalam aspek penegakan hukum melalui pengungkapan kasus.

“Tetapi juga melaksanakan patroli mobile serta memberikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat sebagai langkah pencegahan,” ujarnya, Kamis (20/8).

Menurutnya, kehadiran tim URC diharapkan mampu mempercepat respons terhadap setiap laporan masyarakat serta meningkatkan efektivitas pencegahan tindak kriminalitas di wilayah Polda Maluku Utara.

“Dengan kegiatan yang dilaksanakan tim URC Polda Maluku Utara ini, kami akan menjalankan tugas sesuai dengan tugas pokok fungsi utama kepolisian di bidang penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, pelayanan serta pembimbingan masyarakat guna terciptanya keamanan dan ketertiban umum yang kondusif,” pungkasnya.(red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *