SOFIFI, iT- Sebanyak 21 personel Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara dan Polres jajaran dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari intitusi Korps Bhayangkara pada September 2026 yang diduga terlibat berbagai kasus yang telah mencoreng nama baik institusi Polri.
Pelanggaran yang menjadi dasar pemberhentian diantaranya, kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT, tindak pidana narkotika, disersi serta etika dan norma kesusilaan.
PTDH itu tertuang dalam keputusan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Utara nomor: K321/VIII/2026 sampai dengan nomor K341/VIII/2026 tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditetapkan di Sofifi pada 26 Agustus 2026.
Ini nama-nama anggota Polda Maluku Utara dan jajaran Polres yang masuk daftar PTDH periode September 2026:
1. Bripka RAP alias Reychand anggota Brimob Polda Maluku Utara kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
2.Briptu RA alias Rusdi Afud anggota Brimob Polda kasus pelanggaran etika dan norma.
3.Bharaka DA alias Dandi Ahmad anggota Brimob kasus disersi.
4.Bripda DR alias Dwi Rangga anggota Ditsamapta Polda kasus disersi.
5.Bripda APD alias Andhika Puspa anggota Ditpolairud Polda kasus disersi.
6.Bharatu RRHAA alias Ruslan anggota Ditpolairud Polda kasus disersi.
7.Briptu IM alias Iksan Madjojo anggota Biddokes Polda kasus disersi.
8.Briptu MFF alias Figo anggota Polresta Tidore kasus disersi.
9.Aipda HD alias Helmi anggota Polres Ternate kasus disersi.
10.Brigpol AIMMH alias Aldy anggota Polres Ternate kasus perselingkuhan.
11.Brigpol KHR alias Khairil anggota Polres Ternate kasus disersi.
12.Brigpol RK alias Riska anggota Polres Ternate kasus perselingkuhan.
13.Aipda RS alias Rusmin anggota Polres Halmahera Timur kasus disersi.
14.Aipda DHH alias Dedi anggota Polres Halmahera Timur kasus disersi.
15.Bripka MIA alias Iksan anggota Polres Halmahera Timur kasus tindak pidana narkotika.
16.Briptu YL alias Yosa anggota Polres Halmahera Timur kasus disersi.
17. Bripda LDMYAF alias Yahya anggota Polres Halmahera Utara kasus pelanggaran etika dan norma kesusilaan.
18.Bripda ARRD alias Abdul anggota Polres Halmahera Selatan kasus disersi.
19.Briptu IW alias Imam anggota Polres Pulau Morotai kasus pelanggaran etika dan norma kesusilaan.
20.Bripka SJ alias Sukardi anggota Polres Kepulauan Sula kasus disersi
21.Bripda HKH alias Hamdani anggota Polres Pulau Talibau kasus disersi.
Kapolda Maluku Utara, Irjen Polisi Arif Budiman menegaskan, tindakan ini merupakan bagian dari penegakan disiplin, kode etik dan tata tertib di lingkungan Polri, sekaligus wujud komitmen organisasi dalam menerapkan keseimbangan antara reward bagi personel yang berprestasi dan punishment bagi personel yang melakukan pelanggaran.
“Tindakan tegas akan terus dilakukan sebagai bentuk keseriusan dalam menjaga marwah dan kehormatan institusi Polri serta mewujudkan Polri yang profesional, modern dan terpercaya,” tegasnya pada Senin (7/9).
Kapolda menyatakan, setiap anggota Polri harus mampu melaksanakan tugas secara bertanggung jawab, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan terbaik kepada masyarakat, serta menegakkan hukum secara profesional, berkeadilan dan berintegritas pemberhentian dari dinas dalam bentuk PTDH hendaknya menjadi pelajaran dan renungan bagi seluruh anggota Polri.
“Saya tegaskan, pimpinan tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap anggota yang melakukan pelanggaran maupun tindak pidana, tanpa memandang pangkat dan jabatan,” ucap menutup.(red).
















