Hukrim  

Diduga Edarkan Sabu 1,06 Gram di Ternate, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Terduga pelaku serta barang bukti diamankan Satresnarkoba Polres Ternate. (Dok.istimewa).
banner 120x600

TERNATE, iT- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate, Maluku Utara, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengedar narkotika jenis sabu berat bruto sekitar 1,06 gram di wilayah Kelurahan Akehuda, Kecamatan Ternate Utara dan menangkap terduga pelaku berinsial SM (35 tahun) selaku wiraswasta.

Pengungkapan itu dilakukan di dalam rumah terduga pelaku berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di wilayah tersebut pada, Senin (27/4) kemarin.

Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, melalui Kasi Humas Ipda Sudirjo menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi dari masyarakat. Atas informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh
tim Opsnal Unit 2 Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kanit 2 Bripka Zulkarnain Efendy, langsung melakukan penyelidikan di lokasi.

Lanjutnya, saat pemantauan petugas melihat gerak-gerik mencurigakan dari terduga pelaku yang kemudian masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang. Kemudian, petugas segera melakukan pengejaran dan mendapati pelaku bersembunyi di dalam kamar mandi.

“Dari lokasi itu ditemukan satu sachet plastik klip bening berisi diduga sabu yang disembunyikan di dalam sedotan plastik berwarna hitam di dalam bak air,” jelasnya, Rabu (29/4).

Ia menyampaikan, setelah dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui masih menyimpan barang bukti lain di bawah tempat tidurnya. Petugas kemudian menemukan tambahan empat sachet plastik klip bening yang diduga berisi sabu.

“Secara keseluruhan, pelaku mengakui lima sachet tersebut merupakan miliknya,” katanya.

Menurutnya, dari hasil penggeledahan petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya. Di antaranya beberapa sachet plastik klip bening berisi dan bekas pakai narkotika jenis sabu.

“Sabu dengan total berat bruto sekitar 1,06 gram, satu buah pipet kaca (pireks), satu unit timbangan digital, satu sedotan plastik, puluhan plastik klip kosong, satu kotak plastik serta satu unit telepon genggam beserta kartu SIM,” ucapnya.

Sudirjo menambahkan, selanjutnya pelaku beserta barang bukti (BB) dibawa ke Mako Polres Ternate guna pemeriksaan lebih lanjut. Adapun tindakan yang telah dilakukan oleh penyidik meliputi pengamanan pelaku dan barang bukti.

“Penyidik akan melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti, gelar perkara dan pengembangan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan jaringan lain yang terlibat,” pungkasnya.(red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *