Hukrim  

Diduga Korupsi, Polres Sula Tahan Mantan Kades dan Bendahara Desa Leko Kadai

Mantan Kades dan Bendahara Desa Leko Kadai di tahan penyidik Polres Sula.(Dok.istimewa).
banner 120x600

SANANA, iT- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Sula (Kepsul), Maluku Utara, melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Leko Kadai, Kecamatan Mangoli Barat, Kepsul pada tahun anggaran 2021 lalu.

Kedua tersangka itu adalah mantan Kepala Desa (Kades) Leko Kadai berinsial ALMA alias Amrin dan eks Bendahara berinsial WSP alias Widi.

Penahanan kedua tersangka itu disampaikan langsung oleh, Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim), AKP Wawan Lauwanto, Senin (29/6).

“Tindakan yang dilakukan kedua tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai ratusan juta rupiah. Kerugian negara yang dilakukan kedua tersangka sebesar Rp239.688.801 atau 239 juta lebih,” katanya.

Ia menjelaskan, modus yang dilakukan dua tersangka ini dengan memalsukan dokumen laporan keuangan. Hal ini ditemukan penyidik saat melekukan setangkain penyelidikan dan penyidikan.

“Jadi adanya pembuatan nota belanja serta kwitansi fiktif agar seluruh realisasi anggaran terlihat seolah-olah sudah sesuai dengan anggaran pendapatan dan belanja besa (APBDes),” tuturnya.

Wawan menegaskan, atas dasar hal itu yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung di tahan oleh penyidik untuk melengkapi berkas perkara.

“Kedua tersangka ditahan di rumah tahanan Negara Polres Sula sejak tanggal 27 Juni lalu hingga 16 Juli 2026 mendatang sekaligus melakukan pemberkasan untuk pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri,” ucapnya.

Mantan Kapolsek Gane Timur, Kabupatem Halmahera Selatan mengatakan, kalau berkas tersangka telah rampung penyidik segera melakukan penyerahan tahap I ke Kejaksaan Negeri (Kejari). Apabila berkasnya belum lengkap akan dilengkapi sesuai petunjuk dari Jaksa. Namun apabila sudah dinyatakan lengkap penyidik segera melakukan pelimpahan tahap II atau penyeyerahan tersangka dan barang bukti.

“Untuk tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti rencananya akan dilaksanakan di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara,” jelasnya.

Wawan menegaskan, atas perbuatan kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 junto pasal 18 Undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor).

“Kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda minimal Rp200 juta hingga maksimal 1 miliar,” pungkas menutup.(red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *