TERNATE, iT- Kantor Dinas Koperasi (Diskop) dan UMKM Ternate digeledah tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) terkait dugaan tindak pidana korupsi anggaran retribusi pasar tahun 2022-2023.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Ternate, M. Indra Gunawan menyatakan, penggeledahan dilakukan untuk mencari tambahan alat bukti dalam rangka penguatan proses penyidikan. “Ini masih dalam rangkaian penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Koperasi Ternate, khususnya terkait retribusi pasar. Kami mengamankan sejumlah dokumen untuk kebutuhan pembuktian,” jelasya, Kamis (24/7).
Dari hasil penyidikan sementara, sambungnya, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 600 juta. “Untuk saat ini masih dalam tahap penyidikan. Setelah alat bukti cukup, baru akan dilakukan penetapan tersangka,” pungkasnya.(red).
















