TERNATE, iT- Polres Ternate, Maluku Utara, memastikan laporan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum anggota Polri berpangkat Briptu berinsial FA alias Adam terus ditangani secara profesional, objektif dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Adam diketahui bertugas di Polres Ternate. Adam dilaporkan oleh Jainab Mukaram istri dari terlapor kasus dugaan asusila berinsial IHB alias Isman. Isman dilaporkan atas kasus asusila pada Juni 2026. Korban dalam kasus tersebut merupakan adik kandung dari Briptu Adam.
Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, melalui Kasi Humas, Iptu Ekan Mukadar menyampaikan, bahwa pihaknya telah menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan penganiayaan tersebut.
Lanjutnya, saat ini Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate telah menerbitkan surat perintah penyelidikan dan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor serta dua orang terlapor dari unsur masyarakat.
“Saat ini proses penyelidikan masih berjalan, sehingga kami masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta pendalaman terhadap alat bukti yang berkaitan dengan perkara,” jelasnya, Senin (7/9).
Ia menjelaskan, penyidik juga telah melakukan pendalaman terhadap rekaman video yang berkaitan dengan kejadian. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain yang mengetahui atau melihat langsung peristiwa tersebut masih akan dilakukan guna memperjelas rangkaian kejadian dan mengetahui peran masing-masing pihak.
“Tidak ada laporan masyarakat yang kami abaikan. Setiap informasi dan pengaduan tetap kami proses berdasarkan fakta dan alat bukti. Karena prosesnya masih berjalan, kami mengimbau semua pihak untuk memberikan ruang kepada petugas agar dapat bekerja secara profesional dan tidak menarik kesimpulan sebelum seluruh proses pemeriksaan selesai,” ujarnya.
Terhadap oknum anggota Polri yang dilaporkan dalam perkara tersebut, lanjutnya, proses penanganannya dilakukan oleh Sie Propam Polres Ternate sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri.
“Terhadap anggota Polri yang dilaporkan, penanganannya juga berjalan melalui mekanisme Propam. Kami pastikan proses tersebut dilakukan secara objektif dan sesuai aturan. Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, tentunya akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Ekan menyatakan, terdapat sejumlah hal yang masih perlu didalami dalam proses penyelidikan, termasuk keterangan saksi dan rekaman video yang berkaitan dengan peristiwa. Dengan demikian, penyidik masih membutuhkan waktu untuk mengumpulkan dan menganalisis seluruh bahan keterangan serta alat bukti yang tersedia.
“Prinsip kami jelas, proses hukum harus berjalan berdasarkan fakta, bukan berdasarkan opini. Kami juga menghormati hak setiap pihak dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ucapnya.
Ia menambahkan, setelah seluruh bahan keterangan dan alat bukti diperoleh serta dilakukan pendalaman secara menyeluruh, Satreskrim Polres Ternate akan melaksanakan gelar perkara untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya berdasarkan hasil penyelidikan. Polres Ternate berkomitmen memberikan kepastian dan pelayanan hukum kepada masyarakat.
“Kami terbuka terhadap setiap pengaduan, termasuk apabila terdapat dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri. Semuanya akan diproses sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku,” tururnya.
“Polres Ternate menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, proporsional, transparan dan berkeadilan dengan tetap menjaga kepentingan proses hukum serta situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kota Ternate,” sambungnya.
Juru bicara Polres Ternate itu juga mengajak masyarakat untuk tetap mempercayakan proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum serta tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi.(red).
















