Hukrim  

Diduga Terima Uang Korupsi Pembangunan ISDA, Aliong Mus Kembalikan Kerugian Negara Rp1,9 Miliar

Saat, AM alias Aliong Mus setelah diperiksa hendak meninggalkan Kantor Kejati Malut.(Dok.istimewa).
banner 120x600

TERNATE, iT- Mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Istana Daerah (ISDA) Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab) melakukan pengembalikan kerugian negara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) sejumlah Rp1.908.122.333 atau 1,9 miliar.

Proyek pembangunan Istana Daerah ini dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 dengan total anggaran sebesar Rp17,5 miliar yang menjadi temuan BPK sejumlah Rp8 miliar itu dikerjakan oleh PT. Damai Sejaterah Membangun. Pengembalian uang tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam penyidikan perkara yang tengah ditangani tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Maluku Utara.


Pengembalian itu dibenarkan langsung ‎Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy, pasa Senin (31/8).

Matheos menyampaikan, pengembalian kerugian keuangan negara tersebut belum menutup seluruh persoalan kerugian negara dalam perkara yang sedang ditangani.

“Ada pengembalian kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi pembangunan ISDA atas nama Aliong Mus dengan total Rp1.908.122.333 atau 1,9 miliar. Penyidik masih menunggu itikad baik tersangka untuk terus melakukan pengembalian kerugian keuangan negara tersebut,” ucapnya.

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi pembangunan ISDS Pulau Taliabu, Kejati Maluku Utara telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Diantaranya, mantan Kepala Dinas PUPR Pulau Taliabu berinisial S alias Suprayitno, MPR alias Melanton selaku pelaksana kegiatan/ kontraktor serta YS alias Yopi Saraung selaku Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun saat ini berstatus sebagai terdakwa yang tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Ternate.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku Utara maupun dalam fakta persidangan nama Aliong Mus turut disebut sebagai salah satu pihak yang diduga menerima aliran dana dalam perkara pembangunan ISDA dengan nilai mencapai Rp 2,4 miliar.

‎Dugaan perkara tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan dalam pembangunan Istana Daerah Kabupaten Pulau Taliabu yang menggunakan anggaran pemerintah daerah. ‎Sementara itu, proses penyidikan terhadap Aliong Mus masih terus berjalan. Penyidik Kejati Maluku Utara masih melengkapi berkas perkara sebelum nantinya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ternate untuk menjalani proses persidangan.(red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *