MOROTAI, iT- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pulau Morotai, berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) berinisial UL (45 tahun) diduga terlibat kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran sabu kurang lebih 1,2 gram.
Terduga pelaku berjenis kelamin laki-laki berusia 45 tahun, beragama Islam, berstatus PNS Pemkab Pulau Morotai, Maluku Utara (Malut), itu tinggal di Desa Galo-Galo, Kecamatan Morotai Selatan.
Kasi Humas Polres Pulau Morotai, Ipda Muh. Yusuf Kasim menjelaskan, pengungkapan kasus ini terjadi pada Minggu, (24/5), sekitar pukul 20.04 WIT, di depan sebuah bengkel mobil yang beralamat di samping masjid Raya Desa Gotalamo, Kecamatan Morotai Selatan, Pulau Morotai. Pengungkapan ini dilakukan oleh tim opsnal yang dipimpin oleh Ipda Tutur Wisudho, langsung bergerak melakukan pengintaian setelah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika.
Lanjutnya, saat melakukan pemantauan di lokasi, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan datang mengendarai sepeda motor Honda Genio menuju lokasi. Setelah pria tersebut berhenti di depan bengkel, petugas segera melakukan penghentian, pemeriksaan identitas serta pemeriksaan barang bawaan.
“Hasil pemeriksaan menemukan satu bungkus rokok merek sampoerna yang di dalamnya berisi sembilan saset plastik bening yang diduga mengandung narkotika jenis sabu dengan berat bruto kurang lebih 1,2 gram,” ucapnya, Senin (25/5).
“Selain itu, petugas juga mengamankan empat saset plastik klip kosong dan satu buah pipet kaca sebagai barang bukti pendukung,” sambungnya.
Yusuf menambahkan, saat ini pihak penyidik Satresnarkoba Polres Pulau Morotai tengah melakukan pendalaman intensif untuk membongkar jaringan peredaran.
“Langkah selanjutnya, polisi akan membawa barang bukti ke laboratorium Forensik dan segera melaksanakan gelar perkara untuk menaikkan status kasus ke tahap penyidikan,” pungkas menutup.(red).
















