Daerah  

Diskusi RUU Masyarakat Adat, Nazla Kasuba Dorong Tanah Warga harus di Perdakan

Nazla Kasuba, ketika diundang dalam diskusi RUU Masyarakat Adat. (Istimewa)
banner 120x600

TERNATE, iT – Nazlatan Ukhra Kasuba, yang juga sebagai Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku Utara mengajak semua solidaritas anak muda, aktivis dan WALHI Maluku Utara mendorong tanah adat agar di Perdakan.

Upaya mendorong tanah adat untuk di Perdakan supaya menghindari konflik agraria yang terjadi antara masyarakat adat dan korporasi perusahaan ekstraktif di Maluku Utara.

Hal Ini disampaikan Nazlatan Ukhra Kasuba saat dihadirkan sebagai pembicara dalam diskusi RUU Masyarakat Adat: Terhimpitnya Ruang Hidup Masyarakat Adat di Tengah Masifnya Industri Ekstraktivisme di Maluku Utara, yang diselenggarakan oleh WALHI Maluku Utara, pada Jumat 28 Februari 2026, di Rosco Caffe, Kota Ternate.

“Problem perempasan ruang hidup hingga menimbulkan masalah masyarakat adat di daratan Halmahera dengan Perusahaan karena belum adanya peraturan daerah (perda) yang mengatur tanah-tanah dan hak masyarakat adat,” kata Nazla, sapaan akrab Nazlatan.

Di kesempatan itu Nazla menyatakan, sudah saatnya bersama-sama memaksimalkan Pemerintah di Provinsi. Prosesnya adalah mengidentifikasi dan mendokumentasikan wilayah dan hak masyarakat adat di Maluku Utara, karena data itu yang paling penting.

“Kalau ini dilakukan berarti kita tinggal mendorong untuk di Perdakan, karena sudah jelas dalam undang-undang rancangan masyarakat hukum adat. Sebab disitu menjelaskan masyarakat adat juga harus memiliki hukum adat. Kalau ini kita suarakan dan perdakan maka masalah tanah dialami masyarakat bisa diselamatkan dari tangan-tangan korporasi pertambangan,” jelasnya.

“Ini harus menjadi atensi kita bersama, supaya hak-hak adat cepat identifikasi untuk di Perdakan,” tambahnya.

Ketua Komisi I DPRD Maluku Utara itu menilai, masalah sengketa lahan masyarakat adat dan tambang yang terjadi di Maluku Utara terlalu banyak koordinasi dilakukan pemerintah. Sehingga, maslah satu demi satu terjadi tidak dapat diselesaikan secara maksimal.

Yang disayangkan lanjut Nazla, ketika meminta penerbitan sertifikat tanah masyarakat adat, baik itu di tingkat Kementrian Pertanahan, maupun pihak Pertanahan, karena selalu berelasan ini adalah masalah kehutanan.

“Jadi masyarakat adat itu diberikan sertifikat, maka mereka mendapatkan pidana. Karena menerbitkan sertifikat diatas aset Kementerian Kehutanan. Ini problem koordinasi lintas pemerintah,” akunya.

Dirinya menegaskan, problem tanah masyarakat adat harus di atensi. Supaya tak menjadi masalah anatara masyarakat dan korporasi pertambangan yang ada. Makanya, secara lantang ia meminta Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda yang juga sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria agar tidak hanya diam dengan problem lahan di Maluku Utara, khususnya masyarakat yang berlokasi di pertambangan.

“Kenapa Gugus Tugas Reforma Agraria itu dibentuk, karena permasalahan tanah yang tidak bisa diselesaikan dengan satu pintu. Jadi ketua Gugus Tugas Reforma Agraria harus menentukan status lahan masyarakat adat yang bermasalah. Contoh Sagea Halmahera Tengah ini harus diputuskan, ini masalah sudah nyata. Sagea harus diangkat ke tingkat nasional untuk diputuskan di kementerian. Siapa yang bisa itu?, hanya Ibu Gubernur, tapi berbicara dengan kapasitas seorang Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria, karena memiliki wewenang untuk berkoordinasi berbagai sektor menyelesaikan masalah agraria,” tegas Nazla.

Nazla menjelaskan, perjuangan ini tak hanya tugas dirinya sendiri selaku Ketua Komisi I DPRD, tapi tugas semua teman-teman DPRD dan eksternal kaum muda, aktivis lingkungan dalam memperjuangkan hak dan tanah masyarakat adat di Maluku Utara.

“Masalah ini saya juga bakal sampaikan ke teman-teman DPRD yang mempunyai tupoksi. Supaya kita sama-sama berjuang.  Karena bicara pemerintah kita bicara aturan, kita bicara regulasi, karena disana ada tanggungjawab dan peran,” pungkasnya. (red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *