Hukrim  

Ditpolairud Polda Gagalkan Penyelundupan 28 Ton Minyak Bersubsidi Lintas Provinsi Masuk Maluku Utara

Kasubdit Gakkum Polairud Polda Maluku Utara, AKBP Agus Supriadi didampingi Kasi Sidik, Kompol Riki Arinanda.(Dok. iT).
banner 120x600

SOFIFI, iT- Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara (Malut), berhasil mengungkap kasus dugaan penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar dan pertalite lintas Provinsi yang di seludupkan masuk ke Malut di Kabupaten Halmahara Selatan dan Pulau Taliabu.

Di Kabupaten Halmahera Selatan di wilayah Pulau Obi disedupkan atau dipasok dari Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat Provinsi Maluku sebanyak 20 ton BBM subsidi jenis solar dan Pulau Taliabu dari Luwuk Kabupaten Banggai, Provinai Sulawesi Tengah (Sulteng) sebanyak 8 ton BBM subsidi jenis pertalite.

Pengungkapan ini merupakan tindaklanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto kepada Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Kemudian Kapolri perintahkan kepada Kapolda jajaran termasuk Kapolda Polda Maluku Utara. Atas arahan Kapolda Maluku Utara, Brigjen Polisi Arif Budiman, kemudian ditindaklanjuti Ditpolairud dan berhasil mengungkap kasus dugaan penyelundupan minyak bersubdi ini.

Dalam pengungkapan itu penyidik juga mengamankan sejumlah saksi dianataranya dua orang telah ditetapkan sebagai tersangaka. Keduanya tersangka itu berinsial UM alias Umar (38) tahun selaku nahkoda kapal KM Al-Madinah dan SOI alias Suhardin (50 tahun) selaku nahkoda KM Cahaya Delima.

Direktur Polisi Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda Maluku Utara, Kombes Polisi Azhari Juanda melalui, Kepala Sub Direktorat Penegak Hukum (Kasubdit Gakkum) Polairud, AKBP Agus Supriadi menjelaskan, pengungkapan pertama dilakukan di Kabupaten Pulau Taliabu dengan barang bukti 8 ton BBM jenis Pertalite.

Menurutnya, BBM ilegal jenis pertalite yang diamankan di Kabupaten Pulau Taliabu tersebut dikirimkan melalui jalur laut menggunakan KM. Cahaya Delima dari Luwuk, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) pada, Senin, 6 April 2026.

“BBM ini dikirim dari Luwuk ke Desa Tikong, karena ada yang dipesan sebelumnya,” katanya, Senin (22/6).

Ia menyatakan, dari tujuh orang yang diamankan, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara 6 orang lainya dijadikan sebagai saksi.

“Satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah nahkoda kapal berinsial SOI alias Suhardin, sementara pemilik BBM masih kita kejar. Karena posisinya ada di Luwuk, sehingga kita akan terbitkan dalam daftar pencarian orang (DPO),” tegasnya.

Kata dia, sedangkan BBM subaidi jenis solar diamankan di Pulau Obi, Halmahera Selatan dengan barang bukti sebanyak 20 ton yang dipasok melalui jalur laut dari Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku menggunakan KM. Al-Madinah pada, Rabu, 13 Mei 2026

Lanjutnya, lebih tepatnya di Desa Soligi, Kecamatan Obi Selatan itu ditangkap pada 21.14 WIT pada, Rabu 13 Mei 2026. Kapal yang digunakan dengan nama KM Al-Madinah memuat 20 ribu atau 20 ton minyak. Minyak ini di bawa dari wilayah Kecamatan Kairatu, Kabupaten Buru Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku.

“Untuk 20 ton dari Provinsi Maluku. Tersangka nahkoda kapal berinsial UM alias Umar. Modusnya menyalagunakan BBM bersubsidi jenis solar 20 ton. Ini akan di distribusi wilayah Obi di perkapalan sesuai pesanan,” tuturnya.

Ia mengaku, sebanyak 20 ton minyak ini nahkoda yang mengantar atau membawa. Namun pihaknya masih mendalami kepemilikan minyak tersebut, karena sudah beberapa kali dilakukan penyelundupan.

“Tapi kita masih dalami dia (nahkoda) juga memiliki, karena keterangan dari ABK menyampaikan bahwa minyak di bawa dari Seram. Tapi yang lebih mengetahui Umar dan pemilik BBM yang akak dilakukan pengejaran juga,” tegasnya.

Mantan Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku Utara itu menambahkan, barang bukti yang diamankan terdiri atas kapal, BBM jenis solar, satu unit alkon, selang panjang, selang buang BBM dan satu orang tersangka.

“Yang jelas pemilik BBM kami akan lakukan pengejaran oleh tim penyidik tidak hanya nahkoda saja. Barang bukti sementara di Obi, sementara proses lelang,” ucapnya.

Agus menegaskan, atas perbuatannya kedua tersangka disangkakan melanggar dengan pasal 55 Undang-undang (UU) nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 UU nomor 6 tahun 2023 tantangan penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 2 tahun 2002 tentang cipta kerja dan pasal 323 ayat (1) junto Pasal 219 ayat (1) UU nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran dan pasal 20 huruf C UU nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

“Ancaman pidana diatas 5 tahun penjara,” tegas mengakhiri.(red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *