Hukrim  

DPO Dugaan Kasus Pencabulan Berhasil Diciduk di Halmahera Timur

DPO saat diamankan di Mapolsek Ternate Utara.(istimewa).
banner 120x600

TERNATE, iT- Polsek Ternate Utara dibantu Polres Halmahera Timur (Haltim) berhasil menangkap daftar pencarian orang (DPO) tersangka dugaan kasus pencabulan yang terjadi di salah satu Kelurahan di Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate.

DPO itu adalah, MSM alias Muhlis. Muhlis ditetapkan sebagai DPO berdasarkan surat nomor:8/DPO/02/XI/2024/Unit Reskrim. Surat DPO itu diterbitkan berdasarkan laporan polisi nomor:LP/36/IX/RES.1.24/ 2024/Malut/Polres Ternate/Sektor Ternate Utara. DPO ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat nomor: Tap-tsk/03/XI/2024, tanggal 02 November 2024.

Penangkapan ini DPO ini dibenarkan langsung oleh Kapolsek Ternate Utara, Iptu Wahyuddin, Selasa (11/3).

“Tertangkapnya MSM berkat bantuan Polres Halmahera Timur. DPO ditangkao di Desa Pekaulan, Kecamatan Maba, pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 kemarin di wilayah hukumnya,”cetusnya.

Wahyuddin juga menyampaikan, ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Polres Halmahera Timur atas bantuannya sehingga DPO kasus pencabulan bisa tertangkap.

“Kami ucapkan terima kasih atas bantu Polres Haltim dalam hal ini Kasat Reskrim, Iptu Ray Sobar berkat bantuannya sehingga DPO kami berhasil ditangkap,”tandasnya.(red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *