SOFIFI, iT- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut), melakukan pencarian terhadap dua orang pemuda yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus dugaan merintangi aktivitas pertambangan di Kabupaten Halmahera Utara (Halut).
Kedua DPO diduga terlibat kasus pertambangan itu diantaranya berinsial MT alias Muamar Ternate alias Amar dan RB alias Rijal Bambang alias Rijal. Identitas keduanya disebarluaskan Ditreskrimsus Polda Maluku Utara melalui pengumuman DPO pada Agustus 2026.
Terduga Muamar Ternate tercatat dengan nomor: DPO/02/VIII/RES.5.5./2026 /DITRESKRIMSUS dan Rijal Bambang tercatat dalam pengumuman dengan nomor: DPO/03/VIII/RES.5.5./2026/ DITRESKRIMSUS. Keduanya diketahui berasal dari Desa Akelamo Kao, Kecamatan Kao Teluk, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Polisi Hadi Poerwanto mengatakan, penyebaran identitas kedua DPO tersebut dilakukan untuk membantu Polisi menemukan keberadaan mereka.
“Penyebaran identitas ini dilakukan untuk membantu kepolisian menemukan keberadaan kedua orang yang kini tengah dicari dalam kepentingan proses hukum,” katanya, Senin (24/8).
Juru bicara Polda Maluku Utara itu juga mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan kedua DPO agar segera menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan kedua DPO agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian,” ujarnya.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan sendiri apabila mengetahui keberadaan Muamar Ternate maupun Rijal Bambang.
“Jika mengetahui keberadaan yang bersangkutan, masyarakat diharapkan segera memberikan informasi kepada pihak kepolisian dan tidak melakukan tindakan sendiri,” ucapnya.
Berikut ciri-ciri kedua DPO Polda Maluku Utara. Untuk memudahkan masyarakat mengenali keduanya, Polisi turut mencantumkan ciri-ciri fisik dalam pengumuman DPO:
Muamar Ternate memiliki tinggi sekitar 168 sentimeter dengan berat badan 70 kilogram. Ciri lainnya yakni rambut hitam ikal, tubuh tinggi agak gemuk, kulit sawo matang, mata hitam dan hidung pesek. Sedangkan, Rijal Bambang memiliki tinggi sekitar 168 sentimeter dengan berat badan 65 kilogram. Ia memiliki rambut hitam ikal, tubuh tinggi kurus, kulit sawo matang, mata hitam dan hidung tinggi.
Keduanya, diduga terlibat perkara pertambangan. Keduanya masuk dalam daftar pencarian oramg karena diduga terlibat dalam perkara tindak pidana merintangi aktivitas pertambangan. Perkara tersebut dikaitkan dengan pasal 162 Undang-undang (UU) nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Penerbitan DPO menjadi bagian dari upaya aparat penegak hukum mencari keberadaan kedua orang tersebut untuk kepentingan proses hukum dalam perkara yang sedang ditangani. Informasi dapat disampaikan kepada personel Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan kepolisian 110.
Penyebaran identitas kedua DPO tersebut diharapkan dapat mempersempit ruang pencarian sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam membantu proses penegakan hukum. Meski telah masuk dalam daftar pencarian orang, Rijal Bambang dan Muamar Ternate tetap berstatus sebagai pihak yang diduga terlibat dalam perkara. Keduanya belum dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(red).
















