Daerah  

Izin Berlayar KMP Permata Lestari Disorot, KSOP Ternate: Kami Bantu Mediasi

Kasi KBPP KSOP Kelas II Ternate, Sugandi. (Dok. iT).
banner 120x600

TERNATE, iT- Kantor Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Ternate, disorot atas pemberian surat izin berlayar terhadap KMP Permata Lestari rute pelabuhan feri Bastiong ke pelabuhan Galala, Sofifi, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara (Malut).

Pasalnya, KMP Permata Lestari milik PT Atosim Lampung Pelayaran (ALP) Cabang Ternate, belum menyelesaikan kerugian atas insiden patah ramp door atau pintu kapal Feri yang menyebabkan satu truk jatuh ke laut saat proses keluar menuju dermaga.

Insiden itu terjadi saat KMP Permata Lestari dengan GT 635 sandar di pelabuhan Galala, Sofifi, Kota Tidore Kepulauan, pada 4 Februari 2026, sekitar pukul 03.30 WIT. Truk dengan nomor polisi DW 8631 MD itu dikendarai oleh Hardianto selaku korban, warga Rilauale, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Pemilik truk dan material, Alfin melalui kuasa hukumnya, Iksan Kabir mengatakan, patut dicurigai kinerja KSOP Kelas II Ternate yang memberikan izin berlayar ke KMP Permata Lestari. Padahal, pihak ALP belum menyelesaikan pertanggung jawaban atas kerugian meteril yang di alami pemilik truk tersebut.

“Sebagai korban peristiwa ini, kami mendesak pihak KSOP menghentikan izin berlayar KMP Permata Lestari. Artinya, pertanggung jawaban ALP selesai baru diberikan izin. Bukan mencari keuntungan kemudian memberikan izin berlayar tanpa mempertimbangakan kerugian pengguna jasa ALP yang di alami klien kami,” katanya, Kamis (23/4).

Ia juga mendesak kepada Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara agar melakukan penyelidikan dengan memeriksa pihak KSOP yang mengeluarkan izin berlayar ke PT ALP.

“Kami minta Polairud melakukan penyelidikan atas pemberian izin berlayar tersebut, karena kami menduga ada hal-hal yang patut dicurigai. Sebab, ALP belum menyelesaikan tanggung jawab sudah mendapatkan izin,” harapnya.

“Selain izin, Polairud juga bisa menelususri kelalaian KSOP yang asal-asalan memberikan izin berlayar tanpa memeriksa fisik kapal sebelum berlayar. Kalau KSOP ini kerja professional, pasti memeriksa setiap fisik kapal sebelum berlayar. Tujuanya agar tidak terjadi apa-apa saat berlayar,” tambahnya.

Iksan mengaku, dengan peristiwa dialami klienya sudah melakukan upaya klaim asuransi di Jasa Rahrja Putra. Upaya tersebut, Jasa Rahrja Putra telah memberikan kerugian asuransi kepada klienya sebesar Rp378 juta dan sisanya harus tanggung jawab PT ALP.

“Klien kami mengalami kerugian senilai 778 juta dari kerugian tersebut kami sudah klaim asuransi di Jasa Rahrja. Tapi dari pihak Jasa Rahrja memberikan kerugian asuransi sebesar 378 juta dan sisahnya menjadi tanggung jawab ALP,” jelasnya.

Kata dia, namun hingga saat ini pihak PT ALP menghindar dan tidak mau bertanggung jawab serta menyerahkan semuanya ke Jasa Rahrja Putra. Sementara, dari Jasa Rahrja Putra menyampaikan kerugian sebesar itu tidak bisa ditanggung sepenuhnya.

“Sejauh ini kita sudah layangkan surat somasi atau teguran hukum, tapi pihak ALP tidak merespons. Dengan berbagai upaya dilakukan, saat ini juga telah mempersiapkan berkas gugatan perdata ke pengadilan,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala KSOP Kelas II Ternate, Rushan Muhammad, melalui, Kepala Seksi (Kasi) Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli (KBPP), Sugandi menyatakan, izin berlayar yang diberikan karena kapal tersebut dinyatakan layak berdasarkan pemeriksan dari Inspektur Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Sofifi.

“Kapal itu sudah diperiksa UPP Sofifi dan dinyatakan layak. Makanya kita tidak bisa tunda itu. Kecuali ada surat atau putusan pengadilan yang mengatakan kapal ini tidak bisa berlayar,” jelasnya.

Ia juga mengklaim, pihaknya telah melakukan pengecekan fisik terhadap KMP Permata Lestari sebelum kejadian waktu saat itu.

“Kita itu ada grup self inspection (pemeriksaan mandiri). Grup ini untuk melakukan inspeksi rutin,” ucapnya.

Kasi KBPP menjelaskan, jadi pada saat triwulan Inspektur turun melakukan pengecekan. Pengecakan itu dimulai dari permesinan, konstruksi kapal, hingga perlengkapan semua dicek. “Intinya kita sudah melakukan pengecekan kelayakan kapalnya,” katanya.

Ia menambahkan, terkait dengan masalah korban dan pihak ALP bukan ranahnya KSOP. Kata dia, yang KSOP lakukan adalah menjamin kapal ini dalam kondisi baik saat berlayar.

“Kalau memang ada yang tidak bayar, itu bukan ranah kami lagi. Itu sudah ranahnya dari teman-teman yang terlibat atau masuk ranahnya perdata. Kita di KSOP mengupayakan supaya ini bisa diselesaikan secara baik-baik,” ujarnya.

“Kami akan bantu juga dengan melakukan mediasi supaya ini bisa diselesaikan dengan baik. Kalau memang ada yang merasa dirugikan, ya, silakan aja melapor ke pihak yang berwajib supaya diselesaikan,” pungkas mengakhiri. (red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *