TERNATE, iT- Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kekjati) Maluku Utara, kembali menggelar program Jaksa Masuk Sekolah di SMA Islam Kota Ternate dengan fokus pada edukasi bahaya bullying atau perundungan di lingkungan pelajar hingga dampak atau sanksi hukum kepada terduga pelaku tindak pidana.
Dalam kegiatan ini menghadirkan dua orang sebagai nara sumber. Diantaranya, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy dan Kasi V Kejati, Muhammad Adung. Peserta Jaksa Masuk Sekolah terlihat antusias mendengar penyampaian materi dari tim Penkum, termasuk proaktif menyampaikan pertanyaan kepada tim Penkum.
Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy menyampaikan, pemahaman komprehensif terkait bullying, mulai dari pengertian, dampak psikologis dan sosial yang ditimbulkan bagi korban. Tak hanya itu, narasumber juga menekankan adanya konsekuensi hukum bagi pelaku perundungan kepada para siswa atau peserta Jaksa Masuk Sekolah.
“Bullying masih relevan sebagai materi kegiatan jaksa masuk sekolah karena pada kenyataannya bullying atau perundungan masih terjadi di lingkungan sekolah,” ucapnya.
Kata dia, perundungan dapat terjadi dalam berbagai bentuk, baik fisik, verbal maupun melalui media sosial (Medsos) yang semuanya memiliki dampak serius jika tidak dicegah sejak dini. Kegiatan tersebut juga berlangsung interaktif dengan melibatkan partisipasi aktif siswa.
“Untuk itu, seksi Penkum Kejati memandang perlu untuk terus melakukan edukasi terkait bullying dan harapannya tidak pernah terjadi bullying di seluruh lingkungan sekolah,” ujarnya.
Theos menambahkan, Kejati Maluku Utara melalui program Jaksa Masuk Sekolah berharap kepada para siswa tidak hanya memahami dampak negatif bullying, tetapi juga berani menjadi agen perubahan dalam menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman dan bebas dari perundungan.(red).
















