TERNATE, iT- Toko 88 Ternate diduga melakukan penipuan terhadap konsumen atas pembelian 32 unit kasus merek AT SB TOP Lend Zini 160×200 dengan nilai kerugian sekitar Rp90 juta itu akan dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Ternate, Maluku Utara (Malut).
Laporan dugaan kasus penipuan itu disampaikan langsung oleh korban, A Rahman Adrias melalui kuasa hukumnya, M. Bahtiar Husni, pada media, Kamis (26/3).
Bahtiar menjelaskan, kliennya (A Rahman) ditipu oleh toko 88 Ternate terkait pembelian 32 unit kasur jenis 2T SB TOP Lend Zini 160X200 perbuah dengan harga Rp3 juta.
“32 unit kasur ini dipesan sejak 7 September 2024, saat itu klien kami datang ke toko untuk memesan dan sudah down payment (DP) melalui transfer ke rekening Samsia Talib senilai 50 juta. Setelah itu pihak toko menandatangani kwitansi dan stampel, kemudian diserahkan ke klien kami,” katanya.
Kata dia, dengan DP senilai 50 juta ini dengan perjanjian akan dilunasi sisa pembayaran Rp46 juta dilakukan setelah kasur yang dipesan diantarkan dan diterima oleh kliennya.
“Klien saya tunggu beberapa bulan barang yang dipesan tak kunjung datang. Kemudian klien saya ini pergi ke toko untuk menanyakan kenapa kasur yang di pesan belum datang, karena perjanjian waktunya sudah lewat,” tuturnya.
Lanjutnya, pihak toko 88 Ternate menyampaikan kepada kliennya bahwa barang tersebut akan diantar paling lambat pada bulan April 2025 dengan pembuatan nota baru.
“Jadi klien kami juga menyetujui perjanjian dan menunggu. Namun hingga waktu yang ditentukan, kasurnya tidak ada. Jadi klien saya bolak balik ke toko, karena tidak dapat kepastian. Klien saya meminta koleganya untuk membeli kasur yang sama dengan DP senilai 40 juta,” ucapnya.
Ia mengatakan, tapi di toko yang ada hanya kasur merek Super Top 160, sehingga koleganya mengambil dan memberikan uang cas Rp40 juta tersebut serta meminta agar mengangkut 30 unit kasur ke truk yang disediakan.
“Saat diangkut klien saya mendatangi toko serta menyampaikan kenapa ingkar janji dan mengatakan bahwa barang tidak ada dan harus menunggu dua tahun hingga terjadi cekcok antara pihak toko dan klien kami,” kata Bahtiar.
Menurutnya, dengan pengambilan 30 unit kasur dan pembayaran Rp40 juta ditamba 50 juta sebelumnya sehingga total pembayaran kepada pihak Toko 88 Ternate sudah mencapai Rp90 juta.
“Jadi klien saya anggap selesai karena awal 50 juta kemudian kedua 40 juta, meski kasurnya tidak sampai 32 unit yang diambil,” jelasnya.
Ia mengaku, berjalan waktu tepat pada 25 Maret 2026 kliennya menerima somasi (teguran hukum) dari pimpinan toko melalui kuasa hukumnya Bahmi Bahrun.
“Somasi itu menyebut klien saya menggelapkan 30 unit kasur. Jadi sangat aneh dan tidak rasional,” tuturnya.
Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara itu menegaskan, pihaknya bakal membuat laporan resmi di Polres ternate terkait dugaan kasus penipuan terkait jenis kasur yang di pesan dan pencemaran nama baik. Karena somasi dari toko 88 Ternate kepada klienya dengan tuduhan penggelapan barang.
“Yang pasti klien saya rugi dobel, baik itu waktu maupun pesanan yang sudah dibayar tidak kunjung datang dengan waktu yang cukup lama. Jadi kami putuskan membuat laporan pidana ke Polres Ternate besok disertai barang bukti kwintansi,” tegasnya.
Sementara itu, Toko 88 Ternate melalui kuasa hukumnya, Bahmi Bahrun mengaku, kliennya Ivonne Raranta tidak mengetahui terkait transaksi senilai Rp50 juta antara Rahman dengan Samsia Talib.
“Terkait somasi itu sesuai dengan bukti yang ada. Klien kami tidak tahu transfer DP senilai 50 juta kepada Samsia,” katanya.
“Klien kami tahu pembelian 30 unit kasur itu DP senilai 40 juta secara tunai, kalaupun mereka transfer ke perusahaan setidaknya klien kami harus tahu. Jadi klien kami ini pihak yang dirugikan, dan pihak pertama Samsia itu sudah dipecat oleh toko. Karena klien kami ini takut dipecat juga dari perusahaan, Ia menggunakan uang pribadi untuk menutupi itu,” sambungnya.
Ia menuturkan, selain melayangkan somasi kepada A Rahman, pihaknya juga telah membuat laporan resmi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ternate, pada Rabu (25/3/2026) kemarin.
“Kami sudah buat laporan aduan ke Polres Ternate kemarin. Jadi kalau A Rahman melaporkan silahkan saja, karena itu haknya. Yang pasti kita buktikan faktanya dalam laporan itu,” tandasnya.
(red).
















