Hukrim  

Kajati Maluku Utara Berganti, Sufari Dipromosi sebagai Inspektur II Jamwas

Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Sufari.(Dok.istimewa).
banner 120x600

TERNATE, iT- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Maluku Utara (Malut), Sufari, menjabat sebagai Kajati kurang dari satu tahun setelah adanya mutasi dan rotasi terbaru dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) terbaru.

Sufari dilantik sebagai Kajati Maluku Utara, pada 25 Oktober 2025 lalu berdasarkan surat keputusan (SK) Jaksa Agung (JA) nomor KEP-854/A/JA/10/2025. Dengan adanya mutasi dan promosi terbaru ini artinya, Sufari baru menjabat sebagai Kajati Maluku Utara kurang dari satu tahun atau sembilan bulan lebih.


Berdasarkan mutasi dan rotasi pejabat ditubuh Korps Adhyaksa Kejaksaan Agung (Kejagung) itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 879 Tahun 2026 tanggal 29 Juli 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia yang ditanda tangani oleh, Jaksa Agung, ST Burhanuddin.

Dalam mutasi dan promosi itu sejumlah pejabat dilingkungan Kejagung termasuk posisi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara juga berganti dari Sufari kepada Robertthus Melchisedeck Tacoy. Robertthus, sebelumnya menjabat sebagai Direktur E pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum). Sedangkan, Sufari dimutasi dan promosi sebagai Inspektur II pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung.

Sementara, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Matheos Matulessy, saat dikonformasi secara terpisah pada, Kamis (30/7) membenarkan adanya SK mutasi dan rotasi dari Kejagung.

‎‎”Benar, ada pergantian Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara berdasarkan keputusan Jaksa Agung,” singkatnya menutup.(red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *