Hukrim  

Kapolda Maluku Utara Tegaskan Proses Oknum Ditpamobvit atas Kasus Dugaan KDRT terhadap Istri

Kapolda Maluku Utara, Irjen Polisi Arif Budiman.(Dok. iT).
banner 120x600

SOFIFI, iT- Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda), Irjen Polisi Arif Budiman, menegaskan memproses hukum kepada oknum anggota Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit) Polda Maluku Utara berinsial A alias Aziz berpangkat yang diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya yang juga Bhayangkari NKH alias Nely (38 tahun).

Penegasan itu disampaikan Kapolda Maluku Utara, Irjen Polisi Arif Budiman, saat diwawancarai wartawan pada Kamis (27/8).


“KDRT menjadi perhatian serius saya sejak menjabat. Menjadi perhatian saya. Dia Bripka Aziz jika terbukti salah, kita proses tegas. Paling berat ada pecat tidak dengan hormat (PTDH),” tegasnya.

Kapolda menyatakan, undang-undang (UU) Penghapusan Kekerasam Dalam Rumah Tangga (PKDRT) berbeda dengan tindak pidana umum lainnya.
Artinya, ancamannya lebih berat dibandingkan pidana lainnya.

“Ancaman hukuman lebih berat kalau undang-undang KDRT,” ucapnya.

Ia mengaku, kasus KDRT sudah menjadi perhatiannya sebagai Kapolda Maluku Utara, karena tingkat laporan KDRT sangat tinggi di Maluku Utara.

“Laporan KDRT di Maluku Utara sangat tinggi dan itu bukan hanya anggota Polri, tapi secara umum di Maluku Utara,” jelasnya.

Orang nomor satu Polda Maluku Utara itu menjelaskan, rata-rata KDRT yang dilaporkan sebab akibatnya karena pengaruh minuman keras (miras), judi online (Judol) dan perselingkuhan..

“Kalau Judol itu berpengaruh pada utang hingga memengaruhi ekonomi rumah tangga yang berakhir pada cekcok dan KDRT,” tuturnya.

Sebagai informasi, seorang ibu Bhayangkari berinisial NKH alias Nely (38 tahun) mengaku menjadi korban KDRT yang diduga dilakukan oleh suaminya, Bripka Aziz bertugas di Ditpamobvit Polda Maluku Utara (Malut). Wanita asal Malang, Jawa Timur (Jatim) ini mengatakan dirinya menikah dengan Bripka Aziz pada 2011 lalu. Dalam perjalanan rumah tangga, keduanya mulai menghadapi berbagai persoalan, kemudian memuncak pada Rabu (26/8), setelah Nely menemukan dugaan perselingkuhan suaminya.

Kecurigaan itu bermula ketika Nely melihat pesan masuk di ponsel suaminya. Karena terbiasa melihat notifikasi pada ponsel tersebut, kemudian memperhatikan nama pengirim pesan..Dari temuan tersebut, Nely mengaku terus mencari tahu hingga menemukan dugaan awal perkenalan suaminya dengan perempuan lain melalui aplikasi MiChat.

Menurutnya, dugaan perselingkuhan tersebut turut memperburuk persoalan rumah tangga mereka hingga berujung pada dugaan tindakan KDRT yang disebut telah terjadi sebanyak tiga kali. Selain dugaan kekerasan, Nely juga mengaku dirinya bersama anaknya sudah lama tidak menerima nafkah dari suaminya. Selama ini, kebutuhan hidup mereka disebut dibantu oleh kerabat. (red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *