MOROTAI, iT – Kepala Kepolisian (Kapolres) Resor Pulau Morotai, AKBP Dedi Wijayanto secara tegas menindak anggotanya yang berinisial Bripda RM alias Rian.
Pasalnya, Bripda RM diduga menggelapkan 1 unit mobil Mitsubishi Pajero Sport type 2.5HP-E.5A/T dengan nomor polisi DG 1012 JA dan 1 unit motor KLX milik korban inisial L.
Kasus pun, korban L telah melaporkan Bripda RM ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri, dibuktikan dengan Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam, dengan nomor: SPSP2/260226000036/II/2026/Bagyandun.
“Laporan ini, saya (Kapolres) baru tahu saat pemberitaan ,” kata Kapolres Pulau Morotai, AKBP Dedi Wijayanto, ketika dikonfirmasi, Sabtu (28/2).
AKBP Dedi menegaskan, pihaknya segera memanggil yang bersangkutan agar diperiksa.
“Jika korban memilki bukti yang jelas, tentunya kami akan proses anggota itu secara tegas,” tegas WKBP Dedi, mengakhiri.
Sebagai informasi , Bripda RM dilaporkan secara resmi melalui pengaduan online yanduan propam presisi dan sudah diterima, Kamis 26 Februari 2026, sekitar pukul 12.56 WIB. Dibuktikan dengan adanya Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam, dengan nomor: SPSP2/260226000036/II/2026/Bagyandun. (red).
















